Tangerang, Aswinnews.com — Sengketa lahan seluas sekitar 800 meter persegi di Kelurahan Pinang, Kota Tangerang, memasuki babak hukum. Ahli waris almarhum Haji Lukmanul Hakim melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa izin ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, pihak terlapor disebut berinisial Kosasih bersama pihak terkait lainnya. Objek sengketa berada di Jalan Kavling DPR, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, dengan dasar kepemilikan girik Nomor 481.
Baca Juga M. Nasir Buka Forum Konsultasi Publik RKPA 2027, Dorong Pembangunan Tangguh Dan Sinergi Pusat-Daerah
Kuasa hukum ahli waris, Abdul Rifai dan Alfius Bareta, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari total sekitar 3.800 meter persegi yang diklaim sebagai milik sah keluarga. Klaim itu disebut didukung dokumen kepemilikan serta keterangan para ahli waris yang telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.
Menurut Alfius, persoalan mulai mencuat pada Desember 2025 saat pihak ahli waris mengetahui adanya aktivitas pembangunan di atas lahan tersebut.
“Tiba-tiba sudah berdiri fondasi, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan ahli waris,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak pernah ada izin ataupun pemberitahuan kepada pihak keluarga maupun lingkungan setempat terkait pembangunan tersebut.
Somasi Tak Digubris, Tempuh Jalur Hukum
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak ahli waris mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada pihak yang menguasai lahan. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
“Kami tidak melihat itikad baik, sehingga laporan resmi diajukan,” kata Alfius.
Polisi Lakukan Penyelidikan Awal
Penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah memproses laporan tersebut dan telah melakukan pengecekan awal di lokasi untuk mengidentifikasi objek sengketa.
Baca Juga Makom Albab Audiensi dengan Bupati Indramayu, Sampaikan Rekomendasi Hasil Muscab
Dalam upaya klarifikasi, penyidik juga sempat mengagendakan pertemuan di lokasi. Namun, pihak terlapor tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum, sehingga proses mediasi awal belum menghasilkan kesepakatan.
Pihak Terlapor Serahkan ke Proses Hukum
Kuasa hukum Kosasih, Muhamad Yunus, menyatakan bahwa perkara masih berjalan dan telah melalui tahap komunikasi. Ia menegaskan bahwa proses selanjutnya diserahkan kepada penyidik, tanpa merinci dasar kepemilikan maupun legalitas pembangunan yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Masih Terbuka Jalur Mediasi
Pihak ahli waris menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian melalui mediasi. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, mereka meminta perkara dilanjutkan hingga pengadilan untuk memastikan keabsahan kepemilikan lahan.
Kasus ini menyoroti dugaan penguasaan fisik lahan tanpa persetujuan pemilik sah, sekaligus pentingnya transparansi dalam proses pembangunan. Keterlibatan seorang anggota legislatif daerah turut menarik perhatian publik terhadap penanganan perkara ini.
Penulis Isan l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
![]()
