Skandal Limbah PT SunFu: IPAL Mati Tapi Air ‘Bening’, Direktur Mangkir Dua Kali


Purwakarta, Aswinnews.com – April 2026
(KMP) mengungkap temuan serius yang mengarah pada dugaan tindak pidana lingkungan hidup serta indikasi pemalsuan dokumen dalam pengelolaan limbah oleh .

Temuan tersebut merujuk pada laporan resmi KMP Nomor: 0213/KMP/KMP/PWK/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, yang dilengkapi dokumen pendukung, hasil uji laboratorium, serta fakta lapangan.


Fakta Lapangan: IPAL Tidak Beroperasi

Berdasarkan nota dinas hasil verifikasi pengaduan, ditemukan bahwa:

  • Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak beroperasi
  • Namun tetap terdapat aliran air limbah di titik outlet
  • Secara visual, air terlihat jernih melalui flowmeter

Temuan ini diperkuat dengan dokumentasi inspeksi mendadak (sidak) dan pengamatan langsung di lokasi.


Indikasi Rekayasa: Limbah Diduga Dicampur Air Bersih

KMP juga menemukan indikasi teknis yang mengarah pada praktik manipulasi, antara lain:

  • Terdapat pipa air bersih di bak filtrasi
  • Disambungkan menggunakan slang portabel
  • Dialirkan langsung ke sistem filtrasi

Kondisi ini menguatkan dugaan adanya praktik pengenceran (dilusi) guna memanipulasi kualitas air limbah.


Data Laboratorium Dinilai “Terlalu Bersih”

Hasil uji laboratorium yang dilaporkan menunjukkan:

  • TSS = 12 mg/L
  • BOD = 6 mg/L
  • COD = 14 mg/L

Secara teknis, angka tersebut mendekati karakter air bersih, bukan limbah industri. Dalam kondisi IPAL tidak berfungsi, hasil ini dinilai sebagai anomali yang patut diduga akibat:

  • Pengenceran
  • Ketidaksesuaian proses pengolahan
  • Atau manipulasi data/sampel uji

Kontradiksi Terbuka: Fakta vs Data

KMP menyoroti adanya kontradiksi mencolok:

  • IPAL tidak beroperasi
  • Limbah tetap mengalir
  • Ada indikasi pencampuran air bersih
  • Hasil uji menunjukkan kualitas sangat baik

Kondisi ini mengarah pada dugaan:

  • Rekayasa proses pengolahan limbah
  • Manipulasi hasil uji laboratorium
  • Potensi pemalsuan laporan lingkungan

Direktur Mangkir Dua Kali

Dalam perkembangan terbaru, direktur disebut telah dua kali dipanggil oleh pihak berwenang, namun tidak hadir tanpa keterangan yang sah.

KMP menilai sikap tersebut sebagai bentuk tidak kooperatif yang memperkuat urgensi penegakan hukum.

“Ketika fakta mulai terbuka, tetapi pihak terkait tidak hadir, maka hukum tidak boleh berhenti menunggu.”


KMP Desak Naik ke Penyidikan

KMP memastikan akan mengirimkan surat resmi kepada pada Senin pekan depan dengan tuntutan:

  • Perkara segera dinaikkan ke tahap penyidikan
  • Dilakukan gelar perkara secara terbuka dan akuntabel
  • Diambil tindakan tegas terhadap pihak tidak kooperatif
  • Menjamin transparansi kepada publik

Peringatan Terbuka untuk Penegakan Hukum

KMP menyampaikan peringatan tegas:

“Jika fakta seterang ini tidak dinaikkan ke penyidikan, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum.”


Kasus Ini Harus Jadi Momentum

KMP menegaskan akan terus mengawal kasus ini melalui jalur pidana, administrasi, hingga pengawasan publik.

Menurut mereka, kasus tidak boleh berhenti sebagai perkara biasa, melainkan harus menjadi momentum penegakan hukum lingkungan.

“Jika ditangani tegas, ini menjadi peringatan bagi industri lain. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk.”

Menutup pernyataannya, Ketua KMP, , menegaskan:

“Bukan sekadar dugaan. Ini indikasi kuat tindak pidana.”


Penulis Yosep l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *