Pendampingan Kejaksaan Dalam Proyek Pemerintah — Pencegahan Atau Potensi Konflik Kepentingan?

Oleh: Lalu Eko Mihardi / Bajang Eko (Penggiat Anti Korupsi)
Disusun: Jaswadi
Redaksi: Aswinnews – Tajam, Berimbang dan Ter-Update

Aswinnews.com –
Wacana pendampingan proyek pemerintah oleh Kejaksaan Republik Indonesia kerap dipromosikan sebagai strategi pencegahan korupsi. Melalui fungsi pengawalan dan pengamanan pembangunan, kejaksaan disebut hadir untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan aturan hukum.

Secara normatif, gagasan ini terdengar ideal: mencegah lebih baik daripada menindak. Namun, dari perspektif gerakan anti-korupsi, kebijakan ini tidak sesederhana itu.

Kita harus mengakui bahwa banyak pejabat daerah dan pengelola proyek pemerintah bekerja dalam tekanan regulasi yang kompleks. Ketakutan terhadap kriminalisasi kebijakan juga sering menjadi alasan lambatnya penyerapan anggaran. Dalam konteks ini, pendampingan hukum dapat memberikan rasa aman sekaligus kepastian prosedural.

Pendampingan juga berpotensi membantu memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan, mengurangi kesalahan administratif, serta memperkuat dokumentasi proyek. Jika dilakukan secara profesional dan transparan, langkah ini dapat menutup celah korupsi sejak tahap perencanaan.

Namun pertanyaannya: apakah mekanisme yang ada sudah cukup menjamin independensi dan akuntabilitas?

Risiko Konflik Kepentingan

Masalah utama dari pendampingan oleh aparat penegak hukum adalah potensi konflik kepentingan. Kejaksaan memiliki dua peran sekaligus: sebagai pendamping dan sebagai penindak. Ketika lembaga yang sama terlibat dalam proses awal sebuah proyek, bagaimana publik dapat yakin bahwa evaluasi atau penyelidikan di kemudian hari akan sepenuhnya objektif?

Bayangkan sebuah proyek infrastruktur atau pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya mendapat pendampingan hukum dari kejaksaan. Jika di kemudian hari muncul dugaan kerugian negara, akankah kejaksaan secara independen mengusut proyek tersebut? Ataukah ada kecenderungan defensif untuk melindungi proses yang sebelumnya mereka dampingi?

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), fungsi pencegahan dan fungsi penindakan idealnya memiliki jarak institusional yang jelas. Itulah sebabnya keberadaan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) penting sebagai bagian dari sistem check and balance.

Jika pendampingan tidak diatur secara ketat, publik bisa melihatnya sebagai bentuk “tameng hukum” bagi proyek pemerintah, bukan sebagai instrumen pengawasan.

Sebagai penggiat anti korupsi, saya juga menyoroti risiko lain, yakni relasi kekuasaan. Kehadiran aparat penegak hukum dalam proses proyek berpotensi menciptakan ketergantungan psikologis pejabat terhadap kejaksaan. Hal ini dapat membuka ruang transaksional baru yang justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Alih-alih mempersempit ruang penyimpangan, pendampingan yang tidak transparan dapat menggeser praktik korupsi ke pola yang lebih terselubung dan sulit dideteksi. Tanpa transparansi publik, masyarakat tidak dapat menilai sejauh mana rekomendasi pendampingan dijalankan, diabaikan, atau bahkan dijadikan legitimasi atas kebijakan yang bermasalah.

Pemberantasan korupsi tidak hanya soal niat baik, tetapi juga desain kelembagaan yang tepat. Indonesia telah membangun sistem pengawasan yang melibatkan banyak aktor, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga audit, pengawasan internal pemerintah, hingga masyarakat sipil.

Ketika satu lembaga memegang terlalu banyak peran, keseimbangan sistem pengawasan tersebut bisa terganggu.

Sebagai penggiat anti korupsi, saya memandang bahwa pendampingan kejaksaan dalam proyek pemerintah bukanlah kebijakan yang sepenuhnya keliru, namun juga bukan tanpa risiko serius. Tanpa transparansi dan pembatasan yang jelas, pendampingan justru dapat menciptakan konflik kepentingan dan melemahkan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah.


Redaksi: Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *