📍 Purwakarta – ASWINNEWS.COM
✍️ Penulis: H. Udin
🗞️ Editor: Kenzo – Redaksi Aswinnews.com | Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-update
🗓️ Minggu, 5 Oktober 2025
Proyek pengaspalan jalan lingkungan (jaling) Paket 20 di Kampung Mekar Jaya RT 10/RW 05, Desa Margasari, Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga dikerjakan asal jadi. Padahal proyek tersebut baru saja selesai sekitar satu bulan lalu, namun sebagian ruas jalan sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi Aswinnews, proyek ini dilaksanakan oleh CV Pelita Prakarsa dengan Nomor SPK 620/2.FP.91/PPK/SPK/PERKIM/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 dan Nomor SPMK 620/4.FP.91/PPK/SPMK/PERKIM/VIII/2025. Proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp149.249.001.
Indikasi Kualitas Buruk dan Pelaksanaan Asal Jadi
Hasil pantauan langsung di lapangan menunjukkan hamparan hotmix terlihat tipis, kasar, dan tidak rata. Bahkan pada beberapa titik, tepi aspal sudah mulai mengelupas dan retak. Papan proyek di lokasi juga tidak mencantumkan ketinggian lapisan aspal, serta alamat lokasi yang tertera tidak sesuai dengan tempat pengerjaan sebenarnya.
Sejumlah warga mengaku kecewa dengan hasil proyek yang dinilai jauh dari harapan. Salah seorang warga berinisial AS mengatakan, proyek tersebut baru selesai dikerjakan sekitar dua minggu lalu, namun mutunya sudah terlihat buruk.
“Aspalnya kasar, tipis, dan cepat rusak. Kelihatannya campurannya banyak pasir, bukan aspal murni. Kami senang jalan diperbaiki, tapi hasilnya bikin kecewa,” ujarnya kepada wartawan Aswinnews, Sabtu (5/10/2025).
AS juga menilai bahwa pelaksana proyek tidak profesional dan lebih mementingkan keuntungan pribadi dibandingkan kualitas pekerjaan.
“Kalau begini hasilnya, ya percuma. Harusnya dikerjakan sesuai standar. Dinas Perkim juga seharusnya mengawasi dengan ketat,” tambahnya.
Dugaan Pelanggaran Teknis dan Lemahnya Pengawasan
Dari hasil pengamatan tim di lokasi, lapisan Asphalt Concrete-Wearing Course (AC-WC) terlihat tidak sesuai dengan standar teknis (SOP). Material agregat yang digunakan diduga tidak tahan aus karena berbentuk bulat dan licin — bukan agregat tajam yang ideal untuk daya rekat aspal.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak mengikuti spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan petunjuk teknis pelaksanaan pekerjaan jalan lingkungan.
Lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Purwakarta juga disorot sebagai salah satu penyebab rendahnya kualitas pekerjaan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Bila terbukti adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini, pihak pelaksana dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Ancaman pidananya meliputi hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar.
Belum Ada Tanggapan dari Pihak Terkait
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek CV Pelita Prakarsa maupun Dinas Perkim Kabupaten Purwakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pekerjaan asal jadi dan kerusakan dini pada jalan lingkungan tersebut.
📝 Catatan Redaksi:
Kasus proyek infrastruktur yang diduga dikerjakan asal jadi sering kali muncul di berbagai daerah. Redaksi Aswinnews mendorong agar Dinas Perkim Purwakarta segera melakukan evaluasi teknis dan audit lapangan terhadap pekerjaan ini, agar penggunaan anggaran publik benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
![]()
