Bengkulu – AswinNews.com — Ketegangan terkait sengketa lahan di Jalan Depati Payung Negara, Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu kembali mencuat setelah beredar di media sosial adanya konflik antara dua pihak di lokasi objek perkara.
Kuasa hukum Umar Hasi, Rizki Dini Hasanah, SH, mengungkapkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh upaya pihak lawan yang hendak memagar lahan yang diklaim sebagai milik kliennya.
“Memang kemarin terjadi konflik di tanah objek perkara karena dari pihak sebelah ingin memagar tanah milik Umar Hasi.
Sementara berdasarkan surat-surat yang kami miliki, baik surat Depati maupun jual beli, tanah itu adalah milik Umar Hasi.
Jadi kami melarang aktivitas pemagaran maupun upaya penyerobotan, sehingga terjadilah konflik,” ujar Dini di lokasi kejadian, Selasa (28/04/2026).
Dini juga menjelaskan bahwa proses sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak tahun 2018. Perkara tersebut sempat bergulir di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun seluruh putusan berakhir dengan hasil niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
“Artinya tidak ada putusan yang menyatakan tanah ini milik pihak lawan. Semua proses, baik di PN maupun PTUN, hasilnya NO,” jelasnya.
Terkait dasar klaim pihak lawan, Dini menyebut mereka mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun hingga kini, pihaknya belum pernah melihat dokumen asli yang dimaksud.
“Mereka selalu menyebut punya SHM, tapi sejak 2018 hingga sekarang tidak pernah ditunjukkan sertifikat aslinya.
Yang ada hanya fotokopi atau hasil pindai. Bahkan pemilik yang tercantum dalam sertifikat itu juga tidak pernah hadir ke lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Arif Hidayatullah, SH, menegaskan bahwa pihaknya memilih menunggu langkah hukum dari pihak lawan.
“Kami dari kuasa hukum Pak Umar menunggu mereka menggugat. Kalau memang akan menggugat, silakan. Kami siap menghadapi di pengadilan dan membuktikan bahwa ini tanah milik Pak Umar,” tegas Arif.
Terkait kemungkinan adanya tindakan sepihak seperti pemagaran atau penggarapan lahan, Arif menyatakan pihaknya akan mengambil langkah pencegahan di lokasi.
“Tidak boleh. Kami akan larang,” ujarnya singkat.
Dini menambahkan analogi untuk memperjelas posisi hukum kliennya. Menurutnya, pihak yang mengklaim kepemilikanlah yang seharusnya mengajukan gugatan.
“Kalau diibaratkan, ini seperti rumah milik Umar Hasi. Beliau ada di dalamnya bersama ahli waris. Lalu tiba-tiba ada orang mengaku itu miliknya.
Maka yang seharusnya menggugat adalah orang yang mengaku memiliki rumah tersebut, bukan yang menguasai rumah.
Jadi kami menunggu mereka, bukan kami yang menggugat,” pungkas Dini.
Hingga saat ini, situasi di lokasi masih dalam pengawasan, sementara kedua pihak belum menempuh langkah hukum lanjutan di pengadilan.
🖊️ Laporan Jurnalis: Feronike Agusfriana (Rattu)
✍️| Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
