Wartawan Dihina dan Diintimidasi Saat Liput Dugaan Penjualan Bayi di Medan Area

🖊️ Penulis: Hambali | Kontributor: Pitri NST
✍️ Editor: Kenzo – Redaksi Aswinnews.com, Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

ASWINNEWS.COM – MEDAN, 24 September 2025 – Dua wartawan mengalami intimidasi dan penghinaan saat menjalankan tugas peliputan kasus dugaan penjualan bayi di kawasan Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Kronologi Kejadian

Saat meliput di sekitar lokasi yang diduga menjadi klinik aborsi dan penjualan bayi, wartawan Rahmadsyah mendapat makian dengan kata-kata kasar yang merujuk pada alat kelamin laki-laki, disertai intimidasi.

Sementara itu, wartawan Nezza Syafitri juga menjadi korban penghinaan dengan disebut “lonte” oleh orang yang sama.

Perempuan bernama Yuliana disebut memprovokasi seorang pria bernama Wenti alias Pipit untuk melakukan intimidasi dan penghinaan tersebut.

Unsur Hukum yang Dilanggar

Tindakan intimidasi dan penghinaan ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 4 UU Pers No. 40/1999: Menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan dalam mencari serta menyebarluaskan informasi.

Pasal 18 UU Pers No. 40/1999: Melarang tindakan menghalangi atau mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas.

Pasal 335 KUHP: Mengatur tindak pidana pengancaman, intimidasi, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Reaksi dan Tindak Lanjut

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat jurnalis memiliki peran penting dalam mengungkap praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Intimidasi terhadap wartawan dinilai tidak hanya melukai kebebasan pers, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.


Catatan Redaksi

Redaksi Aswinnews mengecam keras segala bentuk intimidasi dan penghinaan terhadap wartawan. Kasus ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan jurnalis di lapangan, terutama saat meliput isu sensitif seperti dugaan penjualan bayi. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara tegas, demi menjaga marwah pers dan memastikan kebebasan jurnalistik terlindungi sesuai amanat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *