Satreskrim Polres Kampar Ungkap Tambang Emas Ilegal di Lipat Kain, Satu Pelaku Diamankan

🖊️ Penulis: Harry
✍️ Editor: Kenzo – Redaksi Aswinnews.com, Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

ASWINNEWS.COM – KAMPAR, 25 September 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas penambangan emas ilegal. Melalui operasi pada Rabu (24/09/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri.

Kronologi Penggerebekan

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Lipat Kain Selatan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati beberapa orang tengah melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan mesin penyedot pasir. Menyadari kehadiran aparat, para pelaku langsung berusaha kabur.

“Berkat kesigapan tim di lapangan, satu orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, sementara satu lainnya melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Gian, Kamis (25/09/2025).

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa:

Dua unit mesin dompeng,

Satu unit mesin Robin,

Serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.

Identitas Pelaku

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RI (51), warga Desa Simpang Raya, Kecamatan Sengingi Hilir, Kabupaten Kuantan Sengingi. Saat ini, RI ditahan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Proses Hukum

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kampar dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan,” tegasnya.


Catatan Redaksi

Aktivitas penambangan emas ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak serius pada kerusakan lingkungan, terutama aliran sungai dan ekosistem sekitarnya. Redaksi Aswinnews mengapresiasi langkah tegas Polres Kampar dalam menindak praktik ilegal ini, dan berharap penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba merusak lingkungan demi keuntungan pribadi.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *