Skandal PBB-P2, Diduga Kinerja Bapenda Kabupaten Nganjuk Kecolongan

NGANJUK, AswinNews.com — (W) perangkat Desa katerban Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk diduga kuat mengemplang uang pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB- P2) dari pembayaran pajak masyarakat yang seharusnya di setor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk, justru digunakan demi kebutuhan pribadi,

Hasil yang dihimpun Aswinnews.com pada 3 Juni 2025 yang lalu puluhan warga Desa Katerban, Kecamatan Baron, menggelar aksi protes di Kantor Desa Katerban, puluhan warga menuntut keadilan terkait dugaan penyelewengan anggaran (PBB-P2) yang telah dibayarkan warga sejak tahun 2023, namun diduga tidak disetorkan oleh oknum Kepala Dusun (Kasun) W

Aksi yang digelar warga dusun Katerban 03/06/2025 merupakan aksi yang digelar kedua kalinya, aksi dilakukan warga sebagai bentuk ketidak percayaan atas kinerja (W), adapun tuntutan warga kepada Pemerintahan Desa agar Kepala Dusun yang bersangkutan segera dicopot dari jabatannya dan dana (PBB-P2) yang diselewengkan dikembalikan.

Adanya persoalan temuan warga dusun Katerban tersebut, maka diduga kuat kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk kecolongan dan kurang efektif dalam menyikapi dan menangani masalah pajak yang di kelola sesuai tugas pokok fungsi (Tupoksi) yang selama ini di emban sesuai amanah kinerja abdi negara, pasalnya (W) perangkat Desa Katerban diketahui sejak tahun 2023 menggunakan anggaran (PBB-P2) yang nilainya kurang lebih Rp.70.000.000 ( tujuh puluh juta rupiah ) hingga memasuki bulan Juli 2025 ini, diduga (W) belum kelar melunasi piutang pajak PBB-P2 yang harus di setor ke Bapenda Kabupaten Nganjuk, selain (W) diduga kuat masih ada oknum oknum lainnya yang juga melakukan hal serupa, adanya persoalan (W) tentunya bagian dari peringatan keras pihak Bapenda Kabupaten Nganjuk untuk lebih mengoptimalkan kinerja taat bayar pajak,

Salah satu pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk saat di temui dan dikonfirmasi Aswinnews.com pada Selasa 15/07/2025 mengatakan, kita sebenarnya sudah bekerja semaksimal mungkin, kalau masalah penggunaan uang PBB yang tidak disetorkan oleh (W) Di Desa Katerban Baron itu memang benar, tapi (W) sudah melakukan pembayaran 2 kali dengan cara di cicil, tentunya masih ada sisa uang yang dipakai (W) yang saat ini masih menjadi beban pertanggung jawaban (W),” ungkap pejabat Bapenda tersebut,” saat disinggung Aswinnews.com batas terakhir untuk pembayaran pajak, Pejabat Bapenda menjawab, bahwa untuk batas akhir pembayaran pajak itu per tanggal 29 Agustus, jadi bagi yang telat bayar pajak akan di kenakan denda walaupun dendanya kecil,”

Penulis : Sunyoto

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *