Dugaan Korupsi DANA Desa Pematang Cermai, Kades “BUNGKAM”

✍️ Penulis: Tri Juliadi
🗞️ Editor: Kenzo ~ Redaksi AswinNews.com
📍 Tanjung Beringin, Serdang Bedagai | AswinNews.com — Tajam, Akurat, Berimbang, dan Terpercaya


SERDANG BEDAGAI — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Kepala Desa Pematang Cermai, Misdianto, hingga kini enggan memberikan klarifikasi terkait besaran dana desa dan penggunaan anggaran di wilayahnya.

Rabu, 12 November 2025, tim AswinNews.com mencoba mengonfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada Kades Misdianto. Dalam pesan tersebut, redaksi menanyakan besaran pagu Dana Desa tahun 2023 dan 2024, serta realisasi pada kegiatan fisik (pembangunan jalan), bidang pemberdayaan, dan program tanggap darurat.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pematang Cermai tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.

Sikap bungkam tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat mengenai transparansi pengelolaan Dana Desa di wilayahnya.


LSM LP3H: “Bungkamnya Kades Bisa Jadi Indikasi Penyimpangan”

Menanggapi hal tersebut, Riwanto, Ketua Investigasi LSM LP3H Dewan Perwakilan Nasional, memberikan tanggapannya saat ditemui di kantornya di Jalan Negara, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Rabu (12/11/2025).

Dalam keterangannya, Riwanto menyebut bahwa sikap diam kepala desa saat dikonfirmasi media dapat menjadi indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Bungkamnya Kades Pematang Cermai, Misdianto, saat dikonfirmasi media menunjukkan adanya ciri-ciri dugaan korupsi dana desa. Jika pengelolaan dilakukan dengan benar dan tanpa penyimpangan, seharusnya beliau menjawab secara transparan. Karena dana desa itu uang rakyat yang bersumber dari pajak, dan kepala desa hanya diberikan kepercayaan untuk mengelolanya,” ujar Riwanto.

Ia juga menambahkan, pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke Desa Pematang Cermai dan menemukan bahwa papan informasi Dana Desa tahun 2025 tidak terpajang di kantor desa.

“Tidak dipajangnya papan informasi Dana Desa menjadi tanda lemahnya keterbukaan publik. Ini bisa memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun-tahun sebelumnya,” sambungnya.


Desakan Audit dan Pemeriksaan dari LSM LP3H

Lebih lanjut, Riwanto menegaskan bahwa pihaknya meminta Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, di bawah pimpinan Johan Sinaga, untuk melakukan audit ulang terhadap penggunaan Dana Desa Pematang Cermai Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

“Kami meminta Inspektorat untuk segera mengaudit ulang penggunaan Dana Desa Pematang Cermai. Jika ditemukan atau tidak ditemukan kerugian negara, hasilnya harus diumumkan ke publik agar menjadi pelajaran dan mencegah hal serupa terulang di kemudian hari,” tegasnya.

Ia juga menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk memanggil dan memeriksa Kades Pematang Cermai terkait dugaan penyimpangan tersebut.


Catatan Redaksi:

AswinNews.com akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Pematang Cermai, Inspektorat Serdang Bedagai, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *