Cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Majalengka Baru 29 Persen,Sektor Informal Masih Rendah

MAJALENGKA,Aswinnews.com– Sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Majalengka masih terus dilakukan oleh pemerintah bersama stakeholder terkait. Hingga saat ini, cakupan kepesertaan baru mencapai sekitar 29 persen dari total angkatan kerja yang diperkirakan mencapai 500 ribu orang Saat di temui media di Audotorium Hotel Fitra Majalengka Hari Rabu,(24/09/2025).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka, Ardi Nugraha Menerangkan,sosialisasi menyasar berbagai lapisan masyarakat, baik pekerja penerima upah, bukan penerima upah, hingga pekerja sektor konstruksi. Namun, kendala utama terletak pada rendahnya kesadaran pekerja sektor informal untuk mendaftarkan diri.

“Kalau sektor formal,dari perusahaan-perusahaan sudah lumayan tinggi. Kesadaran mereka mendaftarkan pekerjanya sudah cukup baik. Tapi kalau sektor informal, cakupannya masih rendah, sekitar 7 persen dari total angkatan kerja sekitar 290 ribu orang,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Majalengka menargetkan peningkatan cakupan secara bertahap sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Hingga tahun 2030, ditargetkan cakupan kepesertaan bisa mencapai 50 persen.

Untuk itu, komunikasi dengan dinas-dinas terkait terus diperkuat, terutama yang banyak memiliki proyek besar. Hal ini agar pekerja proyek dapat terjamin perlindungan sosialnya. Bahkan, sejak awal tahun, sudah ada Surat Edaran Bupati agar pemenang proyek turut mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Terkait sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya, hal itu telah diatur dalam PP No. 86 Tahun 2013. “Ada sanksi administratif, misalnya tidak mendapat pelayanan publik tertentu, penahanan DP, atau izin-izin usaha yang ditunda,” tegasnya.

Pihaknya berharap dukungan pemerintah daerah semakin kuat, tidak hanya untuk sektor formal, tetapi juga sektor informal. “Ke depan, komitmen pemerintah sangat penting untuk memastikan pekerja informal juga terlindungi. Jangan sampai mereka yang rentan justru terabaikan,” pungkasnya.***(Aris)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *