Live TikTok Lecehkan Agama, Pria di Bengkalis Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Konten Provokatif di Media Sosial Picu Kecaman dan Langkah Hukum Tegas dari Kepolisian

Penulis: Desi Mayasari
Editor: Kenzo
AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

BENGKALIS — Aksi sembrono seorang pria berinisial MF (29), warga Desa Sekodi, Kecamatan Bantan, Bengkalis, berakhir di jeruji besi. Ia ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan siaran langsung di TikTok yang diduga mengandung unsur penistaan agama Islam dan ujaran kebencian berbasis SARA.

Video tersebut, yang diunggah melalui akun TikTok @neo050522, memperlihatkan MF berbicara secara provokatif di sebuah kamar hotel dan di lokasi Air Mancur Jalan Jenderal Sudirman, Bengkalis. Tayangan live itu dinilai menghina nilai-nilai keagamaan dan menyulut emosi masyarakat.

Rekaman tersebut dengan cepat viral di media sosial, memancing gelombang kemarahan publik dan desakan agar pelaku diproses hukum. Polres Bengkalis pun bergerak cepat merespons laporan warga yang masuk melalui media sosial Instagram pada Senin malam, 26 Mei 2025 pukul 22.30 WIB.

“Isi video tersebut jelas mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam. Pelaku menggunakan kata-kata yang tidak pantas dan menyinggung sentimen keagamaan,” tegas Kasat Reskrim Polres Bengkalis, IPTU Yohn Mabel dalam keterangannya kepada pers.

Diamankan Tanpa Perlawanan

Dalam waktu singkat, tim Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan MF tanpa perlawanan. Ia langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk siaran langsung dan lima lembar selebaran bermuatan provokatif yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Dalam interogasi awal, MF mengakui perbuatannya dan kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.”

Polisi Imbau Warga Bijak Bermedsos

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyampaikan opini yang menyangkut agama, ras, dan kepercayaan.

“Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghina atau menyulut perpecahan. Media sosial harus digunakan secara bertanggung jawab untuk menjaga keharmonisan masyarakat,” lanjut IPTU Yohn Mabel.

Pesan Moral: Hati-Hati Bermedia Sosial

Kasus MF menjadi peringatan keras bahwa dunia digital bukan ruang bebas tanpa konsekuensi. Sekali konten bermuatan SARA tersebar, dampaknya bisa luas dan fatal—baik secara hukum maupun sosial.


Catatan Redaksi:
Kasus ini menegaskan bahwa literasi digital dan etika bermedia sosial masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Masyarakat diharapkan tidak hanya melek teknologi, tapi juga sadar batas dalam menyampaikan ekspresi di ruang publik digital.


Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *