Dua Advokat Muda Rembang Bangun Sinergitas, Dorong Profesionalitas Penegakan Hukum

Rembang, Aswinnews.com — Pertemuan dua advokat muda di salah satu rumah makan di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Rabu (8/4/2026), menjadi ruang diskusi strategis dalam memperkuat profesionalitas dan sinergi antarpenegak hukum.

Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan integritas sistem hukum, pertemuan ini dinilai sebagai langkah positif untuk membangun komunikasi yang sehat antar sesama advokat.

Advokat Mohammad Yusron Kholidi dari MYK Law Firma bertemu dengan Bagas Pamenang dari CBP Law Office dalam agenda silaturahmi yang berlangsung hangat namun penuh makna.

Baca Juga Diduga Kuasai Lahan 800 Meter Tanpa Izin, Anggota DPRD Tangerang Dilaporkan Ranah Hukum


Perkuat Marwah Profesi dan Solidaritas Advokat

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas peran strategis advokat dalam menjaga marwah profesi serta pentingnya membangun hubungan yang solid antar rekan sejawat.

“Saya mengikuti kiprah beliau dari media sosial, dan melihat karakter yang kuat serta apa adanya. Di usia muda, beliau sudah menunjukkan semangat sebagai pejuang keadilan,” ujar Yusron.

Ia menekankan bahwa hubungan baik antar advokat merupakan fondasi penting dalam memperkuat profesi hukum, khususnya di daerah.

“Yang terpenting kita tetap menjaga persaudaraan dan membuka ruang sinergi. Jika ada hal yang bisa kami bantu, tentu kami siap,” imbuhnya.

Baca Juga Warga Bohorok Blokir Jalan Medan–Bukit Lawang, Protes Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki


Profesionalitas dan Independensi Jadi Kunci

Sementara itu, Bagas Pamenang menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan MYK Law Firma. Ia menilai pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi yang lebih luas antar advokat di Rembang.

Menurutnya, advokat harus berpegang teguh pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menegaskan prinsip independensi dan profesionalitas.

“Advokat adalah rekan sejawat yang bekerja berdasarkan profesionalitas. Kami menjalankan fungsi penegakan hukum secara independen sesuai undang-undang,” kata Bagas.

Ia juga menegaskan bahwa perbedaan dalam menangani perkara merupakan hal yang wajar selama tetap berada dalam koridor hukum.

“Pertarungan itu di ruang sidang secara intelektual, bukan di luar. Setelah itu, kita tetap menjaga hubungan baik sebagai sesama advokat,” tegasnya.

Baca Juga M. Nasir Buka Forum Konsultasi Publik RKPA 2027, Dorong Pembangunan Tangguh Dan Sinergi Pusat-Daerah


Dorong Sinergi Penegak Hukum di Daerah

Dalam diskusi tersebut, keduanya turut menyoroti potensi besar advokat asal Rembang yang dinilai memiliki kapasitas dan pengalaman luas hingga tingkat nasional.

Mereka berharap dunia advokat di Rembang semakin berkembang melalui keterbukaan, kolaborasi, serta sinergi yang kuat antara advokat, kepolisian, dan kejaksaan.

Silaturahmi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi lintas profesi hukum sekaligus mendorong terciptanya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.


Penulis Wibowo l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *