Sikat Habis Premanisme! Yosep Hamdi( Ketua DPC Aswin) Purwakarta Desak Pembatasan Keramaian Di Purwakarta Segera Naik Jadi Perda

Penulis Yosep Hamdi( Ketua DPC Aswin) Purwakarta
Aswinnews.com

Purwakarta, Rabu 8 April 2026 – Upaya pemberantasan premanisme di Jawa Barat kian diperkuat. Kebijakan yang digulirkan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta dinilai sebagai langkah strategis dan respons cepat dalam meredam dampak negatif aksi premanisme serta penyalahgunaan minuman keras (miras).

Dorongan tersebut disuarakan Kang Yosep Hamdi Ketua DPC Aswin purwakarta yang menilai, kebijakan pembatasan keramaian harus segera diperkuat menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki daya ikat hukum yang lebih tegas.

Satgas Premanisme: Negara Hadir Jaga Keamanan

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 300/Kep.160-Bakesbangpol/2025, Pemprov Jabar telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme.

Satgas ini mengemban dua misi utama:

Restorasi keamanan publik, dengan menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat

Menjaga stabilitas ekonomi, terutama dari praktik pungutan liar dan intimidasi terhadap pelaku usaha

Langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa negara hadir dalam menjamin rasa aman hingga ke tingkat akar rumput.

Pembatasan Keramaian: Respons atas Tragedi

Di tingkat daerah, Bupati Purwakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.12/613/Pem/2026 sebagai respons darurat atas tragedi kekerasan di Desa Kertamukti yang menelan korban jiwa.

Kebijakan ini mencakup:

  • Pengetatan izin keramaian
  • Pembatasan jam operasional hiburan

Pengendalian konsumsi miras dalam acara publik

Langkah ini bertujuan menekan potensi konflik sosial serta memitigasi faktor pemicu kriminalitas.

Kang Yosep Hamdi (Ketua DPC Aswin) Purwakarta untuk Bupati dan DPRD Agar Di buatkan Jadi Perda

Menurut Kang Yosep Hamdi Surat Edaran memang efektif sebagai langkah cepat, namun belum cukup kuat secara hukum.

Ia menegaskan perlunya:

Peningkatan status menjadi Perda Ketertiban Umum agar memiliki sanksi pidana atau denda yang tegas

Kepastian hukum jangka panjang dalam penanganan premanisme

“Ini sinyal keras bahwa negara hadir. Tapi harus diperkuat. Surat edaran harus segera ditingkatkan menjadi Perda agar sanksinya lebih mengikat,” tegasnya.

Rekomendasi Strategis: Dari Penindakan ke Pencegahan

Selain penguatan regulasi, sejumlah solusi strategis juga didorong, antara lain:

  • Sistem pengawasan digital (Smart City) melalui aplikasi pelaporan warga terintegrasi dengan aparat
  • Pendekatan sosial-ekonomi, seperti pelatihan kerja bagi kelompok rentan
  • Penguatan sinergi tiga pilar desa: Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa

Pendekatan ini dinilai penting agar penanganan premanisme tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menyentuh akar masalah.


Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *