Penulis Yosep Hamdi( Ketua DPC Aswin) Purwakarta
Aswinnews.com
Purwakarta, Rabu 8 April 2026 – Upaya pemberantasan premanisme di Jawa Barat kian diperkuat. Kebijakan yang digulirkan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta dinilai sebagai langkah strategis dan respons cepat dalam meredam dampak negatif aksi premanisme serta penyalahgunaan minuman keras (miras).
Dorongan tersebut disuarakan Kang Yosep Hamdi Ketua DPC Aswin purwakarta yang menilai, kebijakan pembatasan keramaian harus segera diperkuat menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki daya ikat hukum yang lebih tegas.
Satgas Premanisme: Negara Hadir Jaga Keamanan
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 300/Kep.160-Bakesbangpol/2025, Pemprov Jabar telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme.
Satgas ini mengemban dua misi utama:
Restorasi keamanan publik, dengan menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat
Menjaga stabilitas ekonomi, terutama dari praktik pungutan liar dan intimidasi terhadap pelaku usaha
Langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa negara hadir dalam menjamin rasa aman hingga ke tingkat akar rumput.
Pembatasan Keramaian: Respons atas Tragedi
Di tingkat daerah, Bupati Purwakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.12/613/Pem/2026 sebagai respons darurat atas tragedi kekerasan di Desa Kertamukti yang menelan korban jiwa.
Kebijakan ini mencakup:
- Pengetatan izin keramaian
- Pembatasan jam operasional hiburan
Pengendalian konsumsi miras dalam acara publik
Langkah ini bertujuan menekan potensi konflik sosial serta memitigasi faktor pemicu kriminalitas.
Kang Yosep Hamdi (Ketua DPC Aswin) Purwakarta untuk Bupati dan DPRD Agar Di buatkan Jadi Perda
Menurut Kang Yosep Hamdi Surat Edaran memang efektif sebagai langkah cepat, namun belum cukup kuat secara hukum.
Ia menegaskan perlunya:
Peningkatan status menjadi Perda Ketertiban Umum agar memiliki sanksi pidana atau denda yang tegas
Kepastian hukum jangka panjang dalam penanganan premanisme
“Ini sinyal keras bahwa negara hadir. Tapi harus diperkuat. Surat edaran harus segera ditingkatkan menjadi Perda agar sanksinya lebih mengikat,” tegasnya.
Rekomendasi Strategis: Dari Penindakan ke Pencegahan
Selain penguatan regulasi, sejumlah solusi strategis juga didorong, antara lain:
- Sistem pengawasan digital (Smart City) melalui aplikasi pelaporan warga terintegrasi dengan aparat
- Pendekatan sosial-ekonomi, seperti pelatihan kerja bagi kelompok rentan
- Penguatan sinergi tiga pilar desa: Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa
Pendekatan ini dinilai penting agar penanganan premanisme tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menyentuh akar masalah.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
