PURWAKARTA, Aswinnews.com – Proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2024 terus menuai sorotan tajam. Selain dugaan persoalan administratif, temuan di lapangan mengindikasikan proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga gagal fungsi dan berpotensi menjadi beban baru bagi sejumlah Puskesmas (PKM).
Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran di lapangan, sejumlah unit PLTS yang dipasang di beberapa PKM dilaporkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
Baca Juga Merasa Dirugikan, Jamaah Umroh Laporkan Oknum KR Ke Polres Rembang
Fungsi Terbalik: PLTS Justru Bergantung pada PLN
Secara konsep, PLTS dirancang untuk mengurangi ketergantungan terhadap listrik PLN, baik sebagai sumber energi utama maupun pendukung. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.
Beberapa unit justru membutuhkan pasokan listrik dari PLN agar sistem PLTS dapat berjalan. Hal ini diduga akibat ketidaksesuaian teknis, khususnya pada aspek voltase dan sinkronisasi daya, sehingga sistem tidak dapat bekerja optimal.Akibatnya, efisiensi energi yang menjadi tujuan utama proyek ini tidak tercapai.
Tidak Difungsikan, Belum Tercatat Aset
Lebih jauh, sejumlah unit PLTS dilaporkan belum tercatat secara resmi sebagai aset Puskesmas. Di sisi lain, pihak pengelola memilih tidak mengoperasikan alat tersebut karena dikhawatirkan justru memicu gangguan pada sistem kelistrikan bangunan.
Temuan konkret di antaranya terdapat di:
- PKM Kiarapedes
- PKM Pasawahan
- PKM Jatiluhur
- PKM Munjuljaya/Mekar (diduga Mukya Mekar)
- PKM Sukasari
Di lokasi tersebut, perangkat PLTS dilaporkan tidak difungsikan sama sekali. Sorotan Harga dan Dugaan Kerugian Negara
Ketua DPC Repdem Purwakarta, Asep Yadi Rudiana, menilai proyek ini tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ia menyoroti adanya dugaan ketidakwajaran harga dalam pengadaan, di mana nilai kontrak disebut jauh lebih tinggi dibanding harga pasaran.
Baca Juga M. Nasir Buka Forum Konsultasi Publik RKPA 2027, Dorong Pembangunan Tangguh Dan Sinergi Pusat-Daerah
Asep merujuk pada ketentuan dalam Pasal 603 KUHP Baru yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.
“Harga riil dan harga pasaran jauh di bawah nilai kontrak proyek ini. Ada selisih besar yang mengarah pada potensi kerugian negara,” tegasnya.
Desakan Penyelidikan
Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, proyek ini dikhawatirkan hanya akan menjadi simbol pemborosan anggaran publik tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan layanan kesehatan di tingkat Puskesmas.
Penulis: Yosep
Redaksi: Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
