Mataram, NTB – Aswinnews.com – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) Nusa Tenggara Barat menaruh kecurigaan adanya dugaan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD NTB.
Atas dasar itu, AMARAH NTB berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan.
Koordinator AMARAH NTB, Agus Sukandi, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghambatan proses hukum dalam penanganan perkara gratifikasi yang menyeret sejumlah anggota DPRD NTB.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD NTB. Dalam proses tersebut, tiga anggota dewan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalurkan uang gratifikasi sekitar Rp2 miliar kepada belasan anggota DPRD lainnya.

Sebanyak 15 anggota DPRD NTB disebut telah menitipkan uang yang diduga berasal dari gratifikasi kepada aparat penegak hukum. Namun hingga kini, menurut AMARAH NTB, penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Sementara itu, Kajati NTB Wahyudi sebelumnya menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik, kata dia, masih mendalami unsur niat jahat (mens rea) dari para pihak yang diduga menerima suap.
Beberapa anggota DPRD yang disebut dalam perkara ini juga diketahui telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun demikian, AMARAH NTB menilai proses penanganan perkara tersebut kurang transparan. Mereka menyoroti pernyataan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidiksus) Kejati NTB yang sebelumnya menyebutkan bahwa berkas penyidikan sebenarnya telah lengkap dan hanya menunggu arahan pimpinan.
Baca Juga PDI Perjuangan Gelar Musyawarah Ranting (Musran) Pertama Di Kecamatan Plered
Selain itu, keberadaan uang yang telah diserahkan oleh 15 anggota DPRD NTB juga dipertanyakan. Hingga kini belum ada kejelasan mengenai penanganan maupun status dana tersebut.
AMARAH NTB juga menyoroti peran sejumlah pihak yang hingga saat ini masih berstatus saksi, termasuk tim transisi gubernur dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Menurut mereka, pihak-pihak tersebut memiliki informasi penting terkait dugaan pengalihan dana program Desa Berdaya menjadi uang tunai.
“Indikasi kuat menunjukkan bahwa mereka mengetahui sumber dana yang berasal dari lima kontraktor. Karena itu, seharusnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak hanya sebatas sebagai saksi,” ujar Agus.
AMARAH NTB berharap laporan yang akan disampaikan ke KPK dapat mendorong proses penyelidikan yang lebih transparan dan memastikan penegakan hukum berjalan secara adil tanpa pandang bulu.
Penulis Thoha l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
![]()
