Kasus Dugaan Intimidasi HRD Di PT Kids Play Indonesia Jadi Sorotan, Karyawan Klaim Difitnah hingga Dipecat

Purwakarta, Aawinnews.com – Dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum HRD di PT Kids Play Indonesia menjadi sorotan publik setelah seorang karyawan berinisial IM mengaku mengalami fitnah hingga berujung pada kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, di perusahaan yang berlokasi di kawasan Smatpolitan, Desa Sawangan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Oknum HRD yang disebut dalam persoalan ini diketahui bernama Fabian.

Saat ditemui awak media di kediamannya pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 10.45 WIB, IM mengaku kebingungan dan merasa diperlakukan tidak adil atas keputusan yang diambil pihak perusahaan.

Baca Juga Warga Tutup Bekas Lubang Tambang Di Desa Tumpak, Pemilik Lahan Harap Aktivitas Penambangan Dihentikan

“Saya tidak tahu ada apa sebenarnya di balik semua ini. Tiba-tiba saya dikeluarkan dari perusahaan dengan tuduhan yang menurut saya tidak benar,” ungkapnya.

IM membantah keras tuduhan bahwa dirinya melakukan pungutan liar (pungli) terhadap karyawan lain yang masuk bekerja melalui dirinya.

“Saya berani bersumpah demi agama saya sebagai seorang Muslim. Saya tidak pernah meminta ataupun melakukan pungutan liar kepada teman-teman karyawan yang masuk ke perusahaan melalui saya. Jika perlu, saya siap memberikan kesaksian di depan hukum atas apa yang saya sampaikan ini,” tegasnya.

Menurut IM, sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada nasib karyawan, perusahaan seharusnya melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh, bukan langsung menjatuhkan kesimpulan yang menurutnya belum tentu terbukti kebenarannya.

Baca Juga Satu Pena, 500 Wartawan Bekasi–Karawang–Purwakarta Bersatu Dalam Silaturahmi Akbar 2026

Ia menjelaskan, pada 28 Februari 2026 dirinya menerima pemberian dari seorang rekan kerja sebagai bentuk ucapan terima kasih secara sukarela. Namun, peristiwa tersebut kemudian dijadikan dasar tuduhan oleh pihak HRD bahwa dirinya melakukan pungli bahkan menerima suap.

“Pertanyaannya, apakah menerima pemberian secara sukarela sebagai tanda terima kasih otomatis melanggar hukum? Pasal mana yang mengatur hal itu? Justru saya yang dituduh melakukan pungli dan suap. Tuduhan itu sangat menyakitkan bagi saya,” ujarnya.

IM juga mengaku memiliki bukti serta saksi yang dinilai dapat menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

Selain itu, ia mempertanyakan status kontrak kerja yang sebelumnya telah disepakati dengan perusahaan. Berdasarkan perjanjian kerja yang ditandatangani, masa kontrak tersebut berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 2 Februari 2026 hingga 2 Agustus 2026.

Baca Juga Pererat Ukhuwah, RBBQ An-Nur Bengkulu Gelar Buka Puasa Bersama

Namun menurutnya, ia baru bekerja kurang dari dua bulan ketika diberhentikan.

“Saya diberhentikan secara sepihak oleh HRD tanpa penjelasan yang jelas dan tanpa adanya pelanggaran SOP yang saya lakukan. Hal ini tentu akan saya pertanyakan ke pihak Disnaker,” kata IM.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat diminta menandatangani surat pengunduran diri pada 12 Maret 2026. Menurut pengakuannya, penandatanganan tersebut dilakukan dalam kondisi tertekan.

“Saya menandatangani surat pengunduran diri karena merasa berada di bawah tekanan dan intimidasi di ruang HRD. Saat itu saya merasa tidak punya pilihan lain selain mengikuti permintaan tersebut,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Kids Play Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.

Publik berharap pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi ketenagakerjaan, dapat menelusuri persoalan ini secara objektif apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, sehingga permasalahan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Penulis RK l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *