🖋️ Penulis: Bang Hayat
✍️ Editor: Kenzo
📍 Pringsewu – AswinNews.com
Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter-Update
Pringsewu – Kepolisian Sektor Gadingrejo berhasil mengungkap kasus perampokan di agen BRILink milik Rama Jojo yang terjadi pada Minggu malam, 13 Juli 2025, di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Dalam waktu kurang dari sepekan, tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yakni Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), warga Pekon Wonosari; Wawan Setiawan alias Kitung (38), warga Desa Kuripan, Pesawaran; serta Ariesman (33), warga Kota Agung, Pesawaran, yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

“Pengungkapan ini bermula dari penangkapan Ariesman pada 19 Juli, yang saat itu kedapatan memiliki handphone milik korban. Berdasarkan hasil interogasi, ia mengaku membeli ponsel tersebut dari Dimas Anjahnudin,” ujar AKBP Yunnus dalam konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Selasa (22/7/2025).
Berbekal informasi itu, tim kepolisian langsung memburu dan menangkap Dimas di wilayah Pesawaran. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap Dimas mengarah pada identitas tersangka lain, yaitu Wawan Setiawan. Saat hendak ditangkap, Wawan sempat melawan dan berusaha kabur. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan melumpuhkan pelaku dengan tembakan di bagian kaki.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah senjata tajam, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi, serta handphone milik korban.
Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka Dimas merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Tengah dan Lampung Selatan.
Atas perbuatannya, Dimas dan Wawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara Ariesman dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, Wawan Setiawan mengaku nekat melakukan aksi perampokan karena alasan ekonomi. Ia menyatakan bahwa target mereka adalah uang tunai, namun karena korban melawan, mereka hanya berhasil membawa satu unit ponsel. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas peristiwa tersebut.
Korban perampokan, Nastiti Wening Sawendari, karyawan agen BRILink, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB. Dua pria datang dengan sepeda motor, dan salah satunya berpura-pura hendak menarik uang dalam jumlah besar.
“Saya curiga ketika salah satu dari mereka langsung masuk dan menodongkan pisau. Saya refleks melawan dan berusaha mempertahankan ponsel, tapi pelaku menyabetkan pisau,” kata Nastiti.
Akibat perlawanan itu, Nastiti mengalami luka sabetan di lengan dan jari tangan, memar di kepala dan wajah, serta kehilangan satu gigi karena terjatuh saat mencoba merebut kembali ponselnya. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Rawat Inap Gadingrejo untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi masih terus mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang lebih luas.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
