Uang Korupsi Diputar Jadi Investasi Restoran, Rumah dan Aset Mewah Pegawai BRI Pringsewu Disita Kejati

🖋️ Penulis: Bang Hayat
✍️ Editor: Kenzo
📍 Lampung – AswinNews.com
Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter-Update

PRINGSEWU, LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali mengungkap fakta mencengangkan dalam kasus mega korupsi dana nasabah BRI Cabang Pringsewu yang melibatkan tersangka Cindy Armila, seorang pegawai bank dengan jabatan Relationship Manager Funding Transaction.

Dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp17,9 miliar, ternyata sebagian dana hasil kejahatan keuangan itu disalurkan ke sektor bisnis kuliner.

“Tersangka menanamkan dana hasil korupsi senilai lebih dari Rp552 juta ke sejumlah unit usaha restoran,” ungkap Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers pada Selasa, 22 Juli 2025.

Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita satu unit rumah berikut tanah senilai Rp450 juta yang terletak di kawasan elit Gunung Kancil, Pringsewu, diduga kuat dibeli dari hasil tindak pidana korupsi. Sejumlah kendaraan pribadi pun turut diamankan.

Secara keseluruhan, total aset yang berhasil diamankan baru mencapai Rp3,7 miliar, dan sekitar Rp1 miliar di antaranya sudah disita secara resmi untuk upaya penyelamatan kerugian negara.

Modus Canggih: Dari Rekening Palsu hingga Transaksi Fiktif

Cindy Armila diduga melakukan korupsi dengan sejumlah modus, mulai dari penarikan dana tabungan, deposito, hingga giro nasabah tanpa izin, serta memanfaatkan jaminan palsu untuk mencairkan pinjaman fiktif.

Lebih dari itu, ia juga diketahui membuka rekening atas nama nasabah secara ilegal, lalu melakukan transaksi fiktif melalui mesin EDC, dan menggunakan dana tersebut untuk berbagai kepentingan pribadi.

Penahanan terhadap Cindy dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Ia dijerat dengan pasal-pasal pemberantasan tindak pidana korupsi yang memberatkan.

Kejati Lampung menyatakan bahwa upaya pelacakan aset masih terus dilakukan, termasuk menelusuri aliran dana ke pihak-pihak yang mungkin turut menerima manfaat dari hasil kejahatan keuangan ini.


Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *