Satreskrim Polres Kampar Bantah Isu “86” Tambang Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kampar – aswinnews.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Kabupaten Kampar. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu miring yang menuding adanya praktik “86” (damai) oleh oknum polisi terkait penanganan kasus tambang ilegal.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., dengan tegas menyebut tudingan tersebut sebagai berita bohong (hoax) yang sengaja dihembuskan untuk mencoreng nama baik institusi.

Kami sangat kecewa dengan berita bohong yang menyebutkan Polres Kampar tidak serius menangani tambang ilegal di Desa Tambang. Polres Kampar akan terus memberantas segala bentuk kejahatan dan menciptakan situasi kondusif di masyarakat,” ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala dengan nada geram, Rabu (24/9/2025).

AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan Polres Kampar tidak pernah melakukan pembiaran terhadap aktivitas quarry ilegal. Menurutnya, pihaknya terus mengumpulkan informasi, bukti-bukti, serta melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pemilik quarry yang diduga melanggar hukum.

Kami tidak pernah melakukan ‘86’ dengan pemilik quarry. Setiap tambang ilegal akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menantang pihak-pihak yang menuding adanya anggota yang melakukan “86” untuk memberikan bukti valid.

Jika ada informasi valid tentang anggota yang ‘86’, silakan laporkan dengan bukti lengkap. Kami tidak akan segan menindak anggota tersebut,” ujarnya.

AKP Gian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Jangan menyebarkan berita bohong. Berita hoax dapat menimbulkan keresahan dan merusak nama baik institusi,” pungkasnya.

Polres Kampar menegaskan tidak akan mentolerir penyebaran hoax atau fitnah yang merugikan institusi. Para pelaku dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, penyebar berita bohong juga dapat dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946, serta Pasal 310, Pasal 311 KUHP, atau Pasal 434 UU 1/2023 terkait pencemaran nama baik.

Dengan pernyataan tegas ini, Polres Kampar berharap masyarakat tetap bijak dalam menerima informasi, tidak mudah terprovokasi, dan mempercayai komitmen kepolisian dalam menindak tambang ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Kampar.

Penulis Harry

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *