Menguak Ancaman Koperasi Ilegal di Ternate: Warga Terjebak Skema Pinjaman Abal-abal?

Maraknya koperasi tanpa izin resmi di Ternate diduga menjadi pintu gerbang baru jeratan utang berbunga tinggi yang merugikan masyarakat kecil.

TERNATE, MALUT — Aswinnews.com Masyarakat Kota Ternate tengah dihadapkan pada ancaman baru di sektor keuangan rakyat: maraknya praktik koperasi ilegal berkedok lembaga simpan pinjam. Modusnya terkesan rapi, dengan tawaran menggiurkan pinjaman tanpa agunan, proses cepat, namun ujung-ujungnya menjerat warga ke dalam skema utang tak berujung.

Fenomena ini diungkap langsung oleh Kepala Dinas Koperasi Kota Ternate, Hadi Hairudin, yang menyampaikan kekhawatirannya terhadap koperasi-koperasi yang beroperasi tanpa badan hukum, terutama yang berkantor pusat di luar Maluku Utara.

“Kami menemukan beberapa koperasi yang berani melakukan aktivitas pinjaman di masyarakat, tapi ternyata tidak terdaftar resmi. Ini sangat berbahaya bagi warga yang kurang paham soal legalitas,” ungkap Hadi dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).

Dugaan Skema Jeratan Utang Berdasarkan penelusuran Aswinnews.com, beberapa koperasi yang beroperasi di Ternate diduga menerapkan skema yang mirip rentenir.

 Modusnya, mereka menawarkan pinjaman kilat dengan bunga yang tidak transparan, disertai biaya administrasi yang mencekik.

Aswinnews.com menerima pengakuan dari salah satu warga Kelurahan Toboko yang sempat tergiur pinjaman dari koperasi yang berkantor pusat di Jakarta.

“Saya dijanjikan pinjaman Rp 5 juta, tapi setelah dipotong biaya admin dan cicilan yang tidak jelas, saya hanya terima Rp 4 juta lebih sedikit, itu pun bunga per bulannya sangat tinggi,” ungkapnya, sembari meminta identitasnya dirahasiakan.

Celah Hukum dan Minim Pengawasan Minimnya pengawasan di tingkat daerah menjadi celah empuk bagi koperasi luar daerah yang ingin masuk dan beroperasi tanpa sepengetahuan dinas terkait.

“Semestinya koperasi dari luar daerah wajib lapor. Kalau tidak, itu sudah masuk kategori ilegal,” tegas Hadi.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah tegas, bahkan merekomendasikan pembubaran dan pelaporan ke pihak berwajib jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Awas Jeratan Berkedok Koperasi Praktisi hukum koperasi di Ternate, Rizal Arsyad, mengingatkan bahwa masyarakat harus kritis dalam memanfaatkan layanan keuangan. Ia menyebut, dalam beberapa kasus, koperasi abal-abal menjadi kedok investasi bodong yang berujung kerugian besar.

“Koperasi bukan sekadar wadah simpan pinjam, tetapi badan hukum yang punya tata kelola dan pengawasan ketat. Jika tidak terdaftar, itu bukan koperasi, itu jebakan,” kata Rizal.

Seruan Pencegahan Dinas Koperasi Kota Ternate mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas koperasi melalui aplikasi Online Data System (ODS) atau datang langsung ke Dinas Koperasi.

“Lebih baik mencegah daripada jadi korban. Jangan tergiur janji manis koperasi yang tidak jelas asal usulnya,” pungkas Hadi.

Penulis: Abd. Assagaf | Investigasi: Tim Redaksi Aswinnews.com | Editor: Kenzo Aswinnews.com — Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *