Aliansi Pejuang 1975/76 Tuntut Tegaknya Keadilan: Bongkar Skandal Veteran Palsu, Desak Kapolri dan Presiden Turun Tangan

🖊️ Penulis: RPL |
📍 Laporan: Tim Investigasi
🗞️ Editor: Kenzo | ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Belu, NTT – Suara lantang para pejuang Seroja 1975/1976 menggema di depan Polres dan DPRD Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Rabu (25/6/2025). Ratusan orang dari Aliansi Pejuang Seroja 1975/76 menggelar aksi damai menuntut keadilan atas dugaan manipulasi status veteran dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Stefanus Atok Bau, mantan Ketua LVRI Cabang Belu.

Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ini adalah puncak akumulasi kekecewaan panjang terhadap aparat penegak hukum yang dianggap pasif, dan pemerintah yang dinilai tutup mata atas penderitaan pejuang sejati yang telah rela mempertaruhkan nyawa demi Merah Putih.


Tiga Laporan, Satu Nama, Tak Satu pun Tuntas

Sejak 2013, Stefanus Atok Bau telah dilaporkan dalam tiga perkara besar:

  • Dugaan pemalsuan identitas dan pemerasan, dilaporkan ke Polda NTT (30 Oktober 2013).
  • Dugaan percaloan veteran palsu, dilaporkan sejak 2016.
  • Dugaan penahanan SK dan pemerasan dana DAHOR, dilaporkan oleh para veteran pada Mei–Juni 2025.

Namun hingga kini, tak satu pun kasus tersebut menemui kejelasan hukum. Padahal, Stefanus sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 2016. Namun SP2HP dari Polres Belu tahun 2019 menyebut “belum cukup bukti”. Aliansi menilai hal ini sebagai bentuk pembiaran sistemik yang mencederai keadilan dan semangat perjuangan.


Veteran Palsu, Negara Dirugikan, Pejuang Sejati Terabaikan

Data yang dibawa massa menunjukkan bahwa selama 2010–2014, Stefanus diduga merekrut ribuan “veteran” tanpa proses resmi Kementerian Pertahanan dan tanpa sepengetahuan Minvetcad Denpasar. Berkas disinyalir langsung dikirim dari Belu ke Jakarta.

Hasil verifikasi internal mengungkap 2.833 nama mencurigakan yang diduga bukan pejuang Seroja. Mereka bahkan diduga memalsukan umur lewat proses pengadilan untuk memperoleh SK veteran, menggunakan tanggal rekrutmen fiktif 12 Juli 2009.

Beberapa nama yang disorot:

  • Diduga bukan pejuang:
    Fohoeka: Rofinus Waik, Ferdi Mau, Mikhel Taek, Ansel Berek, dsb.
    Nanaenoe: Kaitanus Suri, Arnol Taek, Mikhel Lebo.
  • Veteran diperas Rp50–70 juta:
    Fohoe: Agustinus Asuk, Pius Taek, Petrus Lau Nuak, dll.
  • Pejuang sejati belum menerima hak:
    Herman Seran (Dusun Wekmutis), karena tak mampu membayar pungutan ilegal.

Kode Etik yang Dinilai Cacat dan Dugaan Gratifikasi

Aliansi juga mengkritisi hasil sidang kode etik DPP LVRI pada 12–13 Juni 2025 yang dinilai melindungi Stefanus. Mereka mendesak Ketua Umum LVRI mencabut putusan tersebut.

Tak hanya itu, mereka menyebut dugaan adanya gratifikasi Rp20 juta kepada panitera PN Belu dalam proses perdata untuk “melegalkan” status veteran Stefanus, memperparah krisis kepercayaan terhadap institusi hukum.


Lima Tuntutan Rakyat Pejuang kepada Negara

  1. Kapolri dan Kapolres Belu segera menuntaskan tiga laporan hukum mangkrak sejak 2013.
  2. Kementerian Pertahanan menuntaskan verifikasi terhadap ribuan SK veteran yang diduga palsu.
  3. DPP LVRI meninjau ulang hasil sidang kode etik yang dinilai cacat moral.
  4. DPRD Belu segera menyuarakan aspirasi ke pusat dan mengawasi penegakan hukum.
  5. Pemindahan markas MACAB LVRI Belu dari KM 16 ke Kodim 1605 sebagai bentuk mosi tidak percaya.

Kodim 1605 sendiri telah menyiapkan ruangan resmi di sebelah koperasi militer, sebagai bentuk dukungan terhadap para pejuang sah.


“Titik Darah Penghabisan”: Peringatan untuk Negara

Dalam orasinya, Mariono, tokoh senior dalam aksi ini menyampaikan pesan keras:

“Jika Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri tak segera menuntaskan kasus ini, maka kami akan menegakkan keadilan dengan cara kami sendiri. Demi nama baik para pejuang yang telah gugur.”


Catatan Redaksi

Investigasi ini bukan hanya soal status hukum seseorang, tetapi tentang integritas sejarah bangsa, hak pejuang, dan pertanggungjawaban negara terhadap warisan perjuangan. Redaksi AswinNews.com membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut dalam berita ini untuk memberikan klarifikasi resmi demi keberimbangan informasi, sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.

📮 Silakan hubungi redaksi melalui email: redaksi@aswinnews.com


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *