Dodi Hermawan Ditangkap di Hutan Usai Siksa Bayinya Sendiri, Polisi: Tersangka Sadar Rekam Aksinya

🖊️ Reporter: M. Zulfaz
📍 Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang dan Ter-Update

PURWAKARTA – ASWINNEWS.COM
Pelarian Dodi Hermanwan (26), pria asal Purwakarta yang tega menyiksa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 1,5 tahun, berakhir di tangan polisi. Ia dibekuk saat bersembunyi di sebuah gubuk dalam kawasan hutan Cibatu, pada Jumat siang (4/7/2025).

Penangkapan ini merupakan hasil pengejaran cepat dari aparat kepolisian setelah video aksi kejam pelaku viral di media sosial dan membuat publik geram.


Terungkap: Motif Kesal pada Istri

Kapolres Purwakarta dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku menganiaya anaknya karena emosi terhadap sang istri yang menggugat cerai. Pelaku diketahui sengaja merekam aksi kekerasannya terhadap balita tersebut menggunakan ponsel.

“Tersangka sudah dua kali menyiksa anaknya dan sadar betul saat merekam tindakan keji itu. Video itulah yang kemudian tersebar dan memicu kemarahan publik,” ujar petugas yang menangani kasus ini.


Rangkaian Kekerasan di Rumah

Menurut hasil penyelidikan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam kamar dan sekitar rumah. Kekerasan yang dilakukan termasuk:

  • Menginjak tubuh korban
  • Memukul dengan tangan kosong
  • Mencekik hingga korban menangis kesakitan

Akibat perbuatannya, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan kini dalam penanganan medis serta perlindungan keluarga.


Ditangkap di Gubuk dalam Hutan

Setelah menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis dini hari (3/7/2025), polisi segera melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah hutan Cibatu.

Pada Jumat siang, tim Reskrim mendapati pelaku tengah bersembunyi di sebuah gubuk, mengenakan kaos dan celana jeans lusuh. Ia ditangkap tanpa perlawanan.


Ancaman Hukuman Berat

Kini, Dodi Hermanwan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:

  • Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)
  • Juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak

Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.


Polisi Imbau Masyarakat Laporkan Kekerasan Anak

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak-anak.

“Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius. Butuh kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk menghentikannya,” tegas kepolisian.


Redaksi AswinNews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *