Dugaan Intimidasi Wartawan Dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Lombok Tengah

Lombok Tengah, aswinnews.com – 13 Februari 2026
Dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik resmi dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Lombok Tengah.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/50/II/2026/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda NTB, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3).


Kronologi Kejadian

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.49 WITA, di Dusun Kending Sampi, Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Saat itu, wartawan yang bersangkutan tengah melaksanakan tugas peliputan di lokasi. Namun, dalam proses peliputan tersebut, korban diduga mengalami tindakan penghalangan oleh pihak tertentu.

Baca Juga SBNI Jawa Barat Desak KPK Segera Usut Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta

Merasa hak profesinya sebagai jurnalis terhambat, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


Perlindungan Hukum terhadap Kerja Pers

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga Pelangi Di Mars – Petualangan Anak Indonesia Menuju Planet Merah

Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi atau penghalangan terhadap tugas jurnalistik dapat berimplikasi hukum.


Proses Penyelidikan

Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Aparat akan melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang relevan.

Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Penulis: Jaswadi l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *