Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati

PATI Aswinnews.com– Sejumlah praktisi hukum dari CPB Law Office Rembang resmi melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Pati terkait dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta pelanggaran perizinan dan lingkungan oleh PT Fuhua Travel Goods Indonesia, Kamis (12/2/2026).

Kuasa hukum warga Desa Penambuhan, Bagas Pamenang N, S.H. dan Slamet Widodo, S.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut juga menyeret sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Pati. Di antaranya DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, DPUPR, hingga instansi keimigrasian yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses perizinan dan pengawasan.

Dugaan Pelanggaran Perizinan

Bagas mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan, pembangunan gedung perusahaan tersebut telah mencapai sekitar 90 persen. Namun, diduga belum mengantongi izin lingkungan maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Bangunan sudah berdiri besar, tetapi izin diduga belum ada. Kami mengantongi bukti bahwa pembangunan tetap berjalan karena adanya dugaan ‘lampu hijau’ dari oknum di instansi terkait. Ini berpotensi masuk ranah maladministrasi hingga tindak pidana korupsi,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga Kaperwil Media Alami Dugaan Intimidasi Saat Liputan Sengketa Tanah Di Lombok Tengah

Laporan tersebut disebut berangkat dari keresahan warga Desa Penambuhan. Tim kuasa hukum mengklaim telah mengantongi dukungan sekitar 2.000 Kepala Keluarga (KK) yang merasa hak-hak mereka sebagai masyarakat terdampak tidak diperhatikan.

Warga menuntut agar perusahaan mengedepankan asas kemanfaatan serta memenuhi seluruh prosedur hukum, termasuk konsultasi dan persetujuan lingkungan sebelum operasional dijalankan.

Sorotan Soal Ketenagakerjaan

Selain aspek perizinan, kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan, antara lain:

  1. Dominasi Tenaga Kerja Asing (TKA)
    Disebutkan bahwa sekitar 90 persen pekerja di lokasi merupakan Warga Negara Asing (WNA), yang sebagian tidak fasih berbahasa Indonesia maupun Inggris.
  2. Minimnya Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
    Warga setempat dinilai kurang mendapatkan kesempatan kerja di perusahaan tersebut.
  3. Dugaan Pelanggaran SOP dan K3
    Ditemukan pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti sepatu safety dan pakaian kerja sesuai ketentuan.

“Bagaimana pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja? Jika izin belum lengkap, tetapi aktivitas kerja sudah berjalan tanpa SOP yang benar dan tidak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, tentu ini harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Baca Juga Isa Alima: Administrasi Jangan Hambat Kemanusiaan, Berikan Otonomi ke Perangkat dan Geusyik

Harapan Penegakan Hukum

Pihak kuasa hukum berharap Kejaksaan Negeri Pati segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Mereka mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung, termasuk rekaman video dan percakapan digital, guna memperkuat laporan.

“Kami ingin seluruh perusahaan di Kabupaten Pati patuh terhadap aturan dan standar yang berlaku. Jangan sampai ada praktik yang mempermudah pelanggaran demi kepentingan segelintir oknum,” pungkas Bagas.


Penulis Wibowo l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *