Lombok Tengah Aswinnews.com–
Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) salah satu media, Jaswadi, mengaku mengalami dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Dusun Kending Sampi, Desa Kabol, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Rabu (11/2/2026).
Jaswadi menyampaikan bahwa kehadirannya di lokasi sengketa tanah tersebut murni untuk melakukan peliputan dan memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat berdasarkan fakta di lapangan.
Namun, saat menjalankan tugas, ia mengaku dihalangi oleh sejumlah pihak yang berada di lokasi.
Baca Juga Visinema Studios Persembahkan Na Willa, Film Keluarga Berlatar Era Anak 60-an Tayang Lebaran 2026
“Pihak tersebut meminta surat tugas dan kartu pers. Permintaan itu sudah saya penuhi dengan menunjukkan identitas resmi dan kartu pers yang masih berlaku,” ujar Jaswadi.
Meski telah menunjukkan identitas, situasi disebut sempat memanas hingga terjadi tindakan yang diduga mengarah pada intimidasi, bahkan dugaan pengeroyokan.
“Saya datang bukan membela siapa pun. Saya hanya meliput apa yang saya lihat dan apa yang saya dengar di lapangan,” tegasnya.
Baca Juga Konflik Di PN Rembang, Insiden Adu Argumen Dipicu Miskomunikasi
Peristiwa ini menjadi perhatian karena tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pers memiliki fungsi menyampaikan informasi yang berimbang serta menjaga transparansi publik. Tindakan penghalangan terhadap wartawan dinilai berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan penghalangan belum memberikan klarifikasi. Media membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Penulis Jaswadi l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Penulis: Jaswadi
![]()
