Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya lahir dari niat baik: meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan kelompok rentan. Namun, niat baik tidak otomatis menjelma menjadi kebijakan yang benar apabila dijalankan tanpa kesiapan sistem, pengawasan ketat, dan standar keselamatan yang memadai.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa MBG justru berulang kali memakan korban. Anak-anak sekolah, balita, bahkan ibu hamil dilaporkan mengalami keracunan massal. Ini bukan lagi insiden sporadis, melainkan indikasi kegagalan yang bersifat sistemik.
Dalam hitungan bulan, ribuan korban berjatuhan. Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut tubuh dan masa depan anak-anak yang seharusnya dilindungi negara. Ketika sebuah program publik berulang kali mencederai kelompok paling rentan, maka secara etis, hukum, dan konstitusional, negara wajib menghentikannya sementara untuk evaluasi menyeluruh. Melanjutkan program di tengah bukti kegagalan berulang berpotensi menjadi bentuk kelalaian kebijakan.
Baca Juga Visinema Studios Persembahkan Na Willa, Film Keluarga Berlatar Era Anak 60-an Tayang Lebaran 2026
Anak-anak bukan objek eksperimen. Mereka bukan kelinci percobaan dari sebuah program besar yang belum matang secara desain dan implementasi. Setiap kebijakan publik—terutama yang menyangkut pangan dan kesehatan—harus memegang prinsip precautionary principle: jika terdapat risiko serius terhadap keselamatan manusia, maka ketiadaan kepastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk tetap melanjutkan program. Dalam konteks MBG, risiko tersebut telah nyata, bukan sekadar potensi.
Pemerintah tidak bisa terus berlindung di balik dalih “oknum”, “human error”, atau “sedang dievaluasi”. Ketika kejadian serupa terjadi di berbagai daerah dengan pola hampir sama—mulai dari dapur produksi, distribusi, hingga kualitas bahan makanan—maka persoalannya bukan lagi insidental, melainkan struktural. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola, pengawasan, dan standar keamanan pangan.
Menghentikan sementara MBG bukan berarti anti-gizi, anti-anak, atau anti-program sosial. Justru sebaliknya, ini adalah bentuk tanggung jawab negara. Evaluasi total diperlukan, mencakup rantai pasok, kelayakan dapur, standar higienitas, kapasitas sumber daya manusia, hingga mekanisme kontrol dan akuntabilitas. Tanpa evaluasi menyeluruh dan transparan, setiap hari program berjalan adalah pertaruhan terhadap keselamatan anak.
Baca Juga Kaperwil Media Alami Dugaan Intimidasi Saat Liputan Sengketa Tanah Di Lombok Tengah
Lebih jauh, negara harus mengingat bahwa hak anak atas kesehatan dan keselamatan dijamin konstitusi. Pasal 28B UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. Jika sebuah kebijakan justru berpotensi mengancam hak tersebut, maka penghentian sementara merupakan keharusan moral sekaligus konstitusional.
MBG tidak boleh dipaksakan demi mengejar target politik, pencitraan, atau ambisi anggaran. Program sebesar apa pun tidak lebih penting daripada satu nyawa anak. Pemerintah harus berani mengambil langkah tegas: menghentikan sementara pelaksanaan MBG, melakukan audit nasional yang independen, mengumumkan hasilnya secara terbuka, dan hanya melanjutkan program jika standar keselamatan benar-benar terjamin.
Negara yang besar bukanlah negara yang gengsi mengakui kekurangan, melainkan negara yang berani berhenti sebelum korban bertambah. Anak-anak Indonesia berhak atas gizi yang aman—bukan janji yang berujung petaka.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
