Kericuhan Di Kemenpora: Enam Mahasiswa Jadi Tersangka

KEMAYORAN-ASWIN NEWS – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam insiden unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).

Aksi tersebut tidak hanya menimbulkan kericuhan, tetapi juga menyebabkan seorang anggota polisi mengalami luka bakar serius akibat pembakaran ban oleh massa.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebutkan bahwa total 20 orang telah diamankan dalam insiden tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, enam di antaranya dinyatakan sebagai tersangka karena memiliki peran langsung dalam tindakan kekerasan terhadap petugas.

“Personel kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas. Salah satu anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi,” ujar Kombes Susatyo pada Rabu (25/6).

Korban luka adalah seorang perwira berpangkat Ipda berinisial D.A.

Ia mengalami luka bakar pada pergelangan kaki kanan, lutut, dan pergelangan tangan kanan. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSAL Mintoharjo.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan enam tersangka. “Mereka berperan mulai dari membawa ban, menyiramkan bensin, hingga membakar ban di tengah aksi.

Bahkan ada yang bertindak sebagai koordinator lapangan dan menghimpun massa,” jelas Firdaus.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah ban bekas, sisa bensin dalam plastik, satu pasang sepatu dinas milik korban, enam ponsel, satu mobil angkutan, empat sepeda motor, satu spanduk, dua megafon, serta hasil visum dari korban luka.

Menurut Firdaus, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemberkasan dan proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 213 dan 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai sembilan tahun penjara.

Penulis,Agus S.
Editor, Abah Roy

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *