Penulis: Eddy Kuswendi
| Editor: Abah Roy
AswinNews – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter-Update
PURWAKARTA – 1 Oktober 2025 – Komisi III DPRD Purwakarta bersama Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Unit Tipidter Polres Purwakarta akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah industri yang diduga mencemari lingkungan. Sidak ini tidak sekadar kunjungan biasa, tetapi diposisikan sebagai langkah kontrol terpadu dengan dasar hukum kuat dan berkekuatan memaksa.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sipil dalam sidak bukan formalitas, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 70 ayat (1) UU tersebut menyatakan: “Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.” Bahkan pada ayat (2) ditegaskan bahwa peran masyarakat mencakup pengawasan sosial, pemberian saran, keberatan, pengaduan, hingga laporan dugaan pencemaran.
“Sidak ini adalah wujud nyata amanat Undang-Undang. Dugaan pencemaran lingkungan bukan isu sepele, tapi menyangkut keselamatan masyarakat dan generasi mendatang. Negara bersama rakyat harus hadir dengan kekuatan penuh,” ujar Zaenal Abidin.
Dalam sidak terpadu ini, masing-masing unsur negara hadir dengan peran berbeda:
DPRD menjalankan fungsi pengawasan politik,
OPD teknis membawa kewenangan administratif (teguran, sanksi, hingga pencabutan izin),
Unit Tipidter Polres menghadirkan aspek penyelidikan pidana lingkungan.
Kombinasi ketiga unsur tersebut ditambah partisipasi publik menjadikan sidak berkekuatan memaksa. Dengan dasar itu, perusahaan tidak dapat menolak atau menghalangi jalannya pemeriksaan.
Sidak ini diharapkan membuka transparansi, mengungkap dugaan pencemaran secara terang, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa keselamatan lingkungan hidup Purwakarta adalah prioritas utama di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.
Catatan Redaksi:
Berita ini disunting oleh Abah Roy, Editor AswinNews.com. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi bagi perusahaan maupun pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, demi pemberitaan yang berimbang dan akuntabel.
![]()
