Mengaku Tanah Kantor PDI Sudah Lama Dibeli dan Ditempati, Mr Bob: Kami Memiliki Dokumen Kuat

Rembang – AswinNews.com — Sidang ketiga proses mediasi perkara sengketa tanah kantor DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Rembang di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Kamis (16/4/2026), masih belum menemukan titik temu.

Dalam sidang lanjutan tersebut, para pihak telah menyerahkan resume masing-masing, namun perbedaan klaim masih cukup tajam.

Perkara sengketa tanah kantor DPC PDIP Kabupaten Rembang itu terdaftar dengan Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rbg dan saat ini masih dalam tahap mediasi yang difasilitasi mediator Sukmandari Putri, S.H., M.H.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Rembang, Ridwan, menegaskan bahwa objek tanah yang disengketakan telah lama dikuasai dan digunakan untuk aktivitas partai sejak era Partai Demokrasi Indonesia (PDI).


“Prinsip PDI Perjuangan, tanah itu sudah dibeli, dimiliki, dan digunakan sejak tahun 90-an untuk kegiatan kepartaian sampai sekarang. Jadi kami menolak dengan keras klaim dari pihak lain,” ujar Ridwan usai mediasi.
Ridwan yang juga menjabat Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Rembang itu turut menyoroti ketidakhadiran salah satu penggugat dalam proses mediasi, sehingga majelis meminta agar yang bersangkutan dapat hadir pada pertemuan berikutnya.

Ia menambahkan, keberadaan kantor partai tersebut sudah ada jauh sebelum berdirinya kantor Polres Rembang saat ini.

“Sebelum kantor Polres Rembang ada, kantor Partai Demokrasi Indonesia sudah ada duluan,” terangnya.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Slamet Widodo, S.H., M.H., yang akrab disapa Mr Bob, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki dasar dokumen yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut.

“Kami memiliki data dari desa berupa Letter C, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), hingga peta bidang. Kami meyakini dengan jelas bahwa tanah itu adalah milik klien kami, dan meminta tergugat meninggalkan tanah tersebut,” jelasnya.

Menurut Slamet, tanah tersebut berasal dari Letter C atas nama ahli waris almarhum Sukaryono yang kemudian dihibahkan kepada Rachmat Hidayat.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengajukan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun prosesnya terhenti akibat adanya sanggahan dari pihak tergugat.

“Seluruh persyaratan sebenarnya sudah lengkap, bahkan ada keterangan dari desa bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.

Namun proses PTSL terhenti tanpa penjelasan dari ATR/BPN, maka ATR/BPN turut tergugat,” ungkapnya.

Dalam resume yang diajukan, pihak penggugat juga meminta agar tergugat meninggalkan objek tanah yang saat ini digunakan sebagai kantor partai.

Meski demikian, Slamet menegaskan bahwa proses mediasi belum dinyatakan gagal.

Mediator masih memberikan kesempatan lanjutan dengan meminta kehadiran penggugat lainnya.

“Ini belum gagal. Masih diberi kesempatan untuk mediasi lagi dengan menghadirkan penggugat kedua,” katanya.

Apabila dalam tahap berikutnya kesepakatan damai tetap tidak tercapai, maka perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok gugatan dalam persidangan.

🖊️ Laporan Jurnalis: Wibowo
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *