Terancam Digusur dari Tanah PJT II, Puluhan Warga Tegaljunti Minta DPRD Turun Tangan

Laporan Jurnalis: Yos | Editor: Kenzo
AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update

Purwakarta – Puluhan keluarga di Kampung Tegaljunti, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, menghadapi ancaman penggusuran setelah menerima surat peringatan dari Perusahaan Umum Jasa Tirta II (PJT II). Rumah-rumah mereka dinilai berdiri di atas tanah milik negara yang dikelola PJT II, tepatnya di sepanjang saluran irigasi sekunder Solokan Gede dan Suplesi Kamojing.

Surat peringatan bernomor SD-10/GM2.DOP.7/UW/5/2025 itu membuat warga resah. Mayoritas dari mereka berpenghasilan rendah dan tidak memiliki alternatif tempat tinggal lain.

Mewakili warga, Asep Yadi Rudiana, S.H., yang akrab disapa Asep Bentar, selaku kuasa hukum warga, meminta DPRD Kabupaten Purwakarta turun tangan untuk membantu mencarikan solusi.

“DPRD Purwakarta kami harapkan hadir sebagai mediator antara warga dan PJT II. Pemerintah daerah juga harus memastikan ada relokasi yang manusiawi, bukan sekadar menggusur,” ujar Asep kepada wartawan belum lama ini.

Kekhawatiran Kehilangan Rumah dan Kehidupan

Menurut Asep, lebih dari 100 bangunan tempat tinggal di kawasan itu kini terancam dibongkar. Padahal, kata dia, warga telah bertahun-tahun tinggal dan merawat lingkungan tersebut agar tetap bersih dan saluran air tetap berfungsi dengan baik.

“Mereka bukan pendatang liar. Mereka merawat saluran irigasi, menjaga agar tidak rusak atau menimbulkan banjir. Mereka punya kontribusi terhadap lingkungan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya agar tidak terlantar, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H UUD 1945 yang menjamin hak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak.

Warga: Kami Bukan Mengokupasi, Tapi Bertahan Hidup

Salah satu warga yang meminta inisialnya disamarkan, sebut saja DD, mengaku kecewa dan menilai langkah penggusuran tidak adil. Terlebih, kata dia, warga selama ini rutin membayar pungutan tahunan sebesar Rp500.000–Rp600.000, meski tanpa kejelasan status lahan.

“Kami ini rakyat kecil. Manusia sosial yang dilindungi negara. Kenapa kami diusir tanpa ada relokasi dan tanpa ganti rugi? Bukankah Pancasila mengamanatkan keadilan sosial? Di mana letak keadilannya?” ujarnya penuh harap.

Desakan untuk Mediasi dan Relokasi

Asep Bentar menekankan bahwa warga siap mengikuti proses hukum dan administratif, namun pemerintah daerah dan PJT II harus menjamin adanya solusi relokasi yang manusiawi. Ia juga berharap agar proses penertiban tidak dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang.

“Kami tidak menolak penataan, tetapi negara harus hadir memberikan solusi. Jangan sampai rakyat diabaikan,” pungkasnya.


Catatan Redaksi:
Redaksi AswinNews.com mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang. Kami membuka ruang hak jawab kepada Perum Jasa Tirta II, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, maupun pihak lainnya untuk memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *