🖋️ Penulis: Sunyoto
🛠️ Editor: Kenzo
📍Redaksi: AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update
Nganjuk, AswinNews.com — Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proyek bantuan keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur 2025. Kali ini, proyek pavingisasi jalan usaha tani (JUT) di Dusun Bogo, Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan. Proyek tersebut terpantau telah berjalan tanpa melalui proses lelang resmi, bahkan sebelum dana dari pemerintah provinsi ditransfer ke rekening desa.
Pantauan tim AswinNews.com pada Rabu (24/07/2025) menunjukkan, pekerjaan pavingisasi telah mencapai sekitar 100 meter. Beberapa material seperti tanah urug dan paving blok tampak telah tersedia di lokasi hingga 90 persen. Hal ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana proyek bisa berjalan tanpa dana resmi dan tanpa melalui prosedur pengadaan yang semestinya?
Dana Belum Cair, Proyek Sudah Jalan
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, proyek ini diduga dikerjakan dengan sistem “uang talangan” atau dana pribadi. Metode ini jelas menyimpang dari aturan main dalam pengelolaan keuangan negara, yang mewajibkan proses pencairan dilakukan setelah adanya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan tahapan lelang sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satu pekerja yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara campuran, antara tenaga swadaya warga dan pekerja harian. “Ada yang digaji harian, ada juga warga yang kerja sukarela. Setiap dusun kebagian giliran kerja. Tapi soal siapa yang tanggung jawab atau biaya, lebih jelasnya tanya ke perangkat desa,” ujar sumber tersebut kepada AswinNews.com.
Kepala Desa Mengaku Tak Tahu-Menahu
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Nglawak, Muryanto, justru mengaku tak mengetahui secara detail pelaksanaan proyek yang dimaksud.
“Iya saya sudah dengar, tapi saya belum lihat langsung ke lokasi karena kondisi saya sedang sakit. Memang benar Desa Nglawak dapat BK 2025 dari Pemprov Jatim, dan waktu itu saya yang tandatangan di provinsi. Tapi sampai sekarang dana belum masuk ke rekening desa,” ujar Muryanto saat dihubungi.
Ia menyebut nilai bantuan sebesar Rp300 juta, namun menegaskan bahwa belum ada anggaran yang cair dan tidak merasa memberi perintah kepada siapa pun untuk memulai pekerjaan pavingisasi tersebut.
“Silakan tanya ke yang mengerjakan, karena saya tidak tahu-menahu soal itu,” tegasnya.
Ada Apa dengan Proyek BK di Desa Nglawak?
Indikasi adanya pengalihan fungsi dan pelaksanaan proyek tanpa dasar hukum yang sah menjadi sinyal adanya pelanggaran administratif, bahkan berpotensi pada tindak pidana korupsi jika proyek ini terbukti merugikan negara atau menyalahi prosedur anggaran.
Fakta bahwa proyek berjalan sebelum dana ditransfer dan tanpa lelang resmi memunculkan dugaan kuat bahwa ada pihak tertentu yang mengambil alih proses pelaksanaan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Pertanyaannya kini:
- Siapa yang memberi perintah pengerjaan sebelum dana cair?
- Dari mana asal uang talangan tersebut?
- Mengapa Kepala Desa mengaku tak tahu, sementara proyek berada di bawah wilayah kerjanya?
- Apakah ada indikasi pemufakatan atau penyalahgunaan wewenang?
AswinNews.com akan terus menelusuri dan menginvestigasi lebih lanjut keterlibatan para pihak serta keabsahan proyek tersebut, termasuk mendalami peran perangkat desa dan oknum terkait, agar tidak ada penyimpangan yang ditutup-tutupi di balik bantuan keuangan provinsi ini.
Rakyat berhak tahu ke mana uang publik mengalir, dan siapa yang bermain di balik nama “pembangunan”.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
