Polda Jatim Tangkap Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya

🖋️ Jurnalis: LR
📷 Kontributor: FA/Alvin
🖥️ Editor: Kenzo | AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Surabaya – AswinNews.com

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali mengamankan satu tersangka dalam kasus perusakan rumah milik nenek Elina, perempuan lanjut usia yang menjadi korban pengusiran dan perusakan tempat tinggalnya di Surabaya.

Tersangka ketiga berinisial SY ditangkap pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, saat berada di sebuah warung kopi di wilayah Surabaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap satu orang tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah nenek Elina,” ujar Kombes Pol Jules Abast, Rabu (31/12/2025).

Total Tiga Tersangka Diamankan

Dengan ditangkapnya SY, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu mengamankan tersangka MJ, menyusul penangkapan tersangka utama SAK.

Menurut Kombes Pol Abast, tersangka SY memiliki peran aktif dalam kejadian tersebut, yakni membantu mengeluarkan korban dari dalam rumah saat aksi perusakan berlangsung.

“Perannya kurang lebih sama dengan pelaku lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan korban dari dalam rumah,” jelasnya.

Penyidikan Masih Berlanjut

Polda Jatim memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, seiring pendalaman perkara dan penguatan alat bukti.

“Identitas para tersangka mengarah pada pelaku yang terekam dalam video viral. Berdasarkan alat bukti tersebut, peran masing-masing tersangka akan kami dalami lebih lanjut,” tambah Kombes Pol Abast.

Ancaman Hukuman

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan

Catatan Redaksi
AswinNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan fakta hukum yang tengah diproses. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkembangan lanjutan kasus ini akan terus kami pantau demi kepentingan informasi publik.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *