Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Sabu Hampir 1 Kg, Kurir Dijanjikan Rp20 Juta

Modus baru jaringan narkoba: sembunyikan sabu dalam bungkus teh Cina dan tong sampah penginapan. Polisi buru aktor utama.

BENGKALIS – Aswinnews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 958,14 gram. Seorang tersangka berinisial AS (25), warga Kecamatan Rupat, diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah penginapan di Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Rabu (30/4/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bengkalis pada Jumat (23/5/2025), Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama aktif antara kepolisian, Bea Cukai, dan masyarakat.

“Informasi awal kami terima dari warga. Kami langsung lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka. Ini bukti nyata kekompakan aparat dan peran serta masyarakat,” ujar Kapolres.

Modus Canggih: Sabu dalam Bungkus Teh dan Surat Tanah
Sabu nyaris 1 kilogram tersebut disembunyikan dalam bungkus teh Cina, lalu dimasukkan ke dalam tong sampah bersama dokumen berupa surat tanah. Kapolres menyebut modus ini mulai marak digunakan oleh jaringan narkoba internasional untuk mengelabui aparat.

Selain sabu, barang bukti yang diamankan antara lain dua unit ponsel, satu sepeda motor, handuk merah, dan dokumen surat pernyataan tanah.

Kurir Beraksi atas Perintah, Polisi Buru Pengendali Jaringan
Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Donny Binsar menjelaskan bahwa AS telah dua kali mendapat perintah dari seseorang berinisial MS, yang kini berstatus buron. AS dijanjikan imbalan Rp20 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Kota Dumai.

“Ini menunjukkan adanya struktur jaringan. AS hanya kurir, tapi dia bagian dari sindikat yang lebih besar,” tegas Donny.

Ancaman Hukuman Berat, Potensi Kerusakan Besar
Jika lolos edar, sabu tersebut diperkirakan bisa merusak lebih dari 4.700 jiwa, dengan nilai pasar mencapai Rp958 juta. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

Ajak Masyarakat Tetap Waspada dan Pro aktif
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya terus memburu pelaku lain dalam jaringan tersebut dan meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika memiliki informasi terkait peredaran narkoba.

“Kami tak akan berhenti membongkar jaringan ini. Partisipasi masyarakat adalah kunci,” tutup AKBP Budi Setiawan.


Penulis: Desi Mayasari
Editor: Kenzo
Redaksi Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *