Penulis: LR/Kenzo | Editor: Redaksi AswinNews
ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter-Update
Jombang, Jawa Timur – Aksi kekerasan terhadap penyandang disabilitas kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Kali ini, seorang pria tuna rungu dan tuna wicara bernama Abdul Rohmat alias Abegah (49), warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, menjadi korban penganiayaan yang terekam kamera pengawas (CCTV).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 17 November 2024 sekitar pukul 11.59 WIB di rumah adik korban, dan hingga kini kasusnya belum menemui titik terang meski telah berjalan lebih dari enam bulan
.

Dalam rekaman CCTV, terlihat dua pria mengejar korban hingga masuk ke dalam rumah. Salah satu dari mereka terlihat melakukan pemukulan secara brutal hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan di bagian telinga.
“Saya melihat langsung bagaimana korban dipukul sampai darahnya muncrat dan berceceran di lantai rumah,” ujar saksi berinisial L (43), keluarga korban, kepada awak media.
Menurut L, korban tidak melapor saat kejadian karena ketakutan. Setelah kejadian, salah satu pelaku bahkan menyerahkan uang Rp50.000 kepada keluarga untuk biaya berobat, yang dinilai sebagai bentuk pembiaran sekaligus pelecehan terhadap keadilan.
Lebih mengejutkan, pelaku sempat mengklaim kepada saksi bahwa tindakannya telah mendapatkan izin dari perangkat desa setempat, Bu Tulami, yang menjabat sebagai Kepala Dusun.

“Pelaku bilang ke saya, ‘Aku ngantemi Abegah wes oleh izin teko Kasun Bu Tulami’,” ungkap L menirukan ucapan pelaku.
Salah satu terduga pelaku diketahui merupakan tetangga korban dan pemilik toko plastik di Dusun Bandaran, Mancilan. Keluarga korban telah melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojoagung, Polres Jombang, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada proses hukum yang terlihat nyata.
Keluarga Tuntut Keadilan
Pihak keluarga menyatakan harapannya agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan segera mendapatkan penanganan serius dari aparat penegak hukum.
“Korban adalah penyandang disabilitas yang seharusnya dilindungi. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, karena ini bukan hanya soal luka fisik, tapi juga soal martabat kemanusiaan,” ujar perwakilan keluarga.
Kekerasan terhadap penyandang disabilitas merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Redaksi AswinNews akan terus mengawal kasus ini dan meminta kepolisian serta pemerintah desa untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dugaan keterlibatan aparat desa dan lambannya proses hukum.
Redaksi AswinNews.com
![]()
