Jaga Harmoni, Kejari Bengkalis Hentikan Kasus Pengancaman Lewat Keadilan Restoratif

Kasus Pisau di Warung Ayah Tiri Berakhir Damai, Kejari Tegaskan Hukum Tak Selalu Harus Berujung Penjara

LaporanJurnalis Desi Mayasari | Editor: Kenzo | Aswinnews.com

BENGKALIS , Aswinnews.Com — Suasana damai akhirnya menyelimuti keluarga Muhammad Guswandy alias Wawan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memfasilitasi penyelesaian perkara pengancaman yang sempat membuat hubungan keluarga retak. Lewat penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ), proses hukum yang menjerat Wawan resmi dihentikan.

Perkara ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Di balik insiden yang melibatkan Wawan dengan ayah tirinya pada 9 Maret 2025 lalu, tersembunyi konflik keluarga yang terpendam bertahun-tahun. Perseteruan kecil di warung makan milik sang ayah tiri berujung Wawan mengacungkan pisau ke salah satu saksi, memicu ketakutan dan trauma.

Kasus Pengancaman yang Berujung RJ

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Bengkalis, Wawan dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman. Namun di sisi lain, baik korban maupun tersangka masih terikat hubungan keluarga. Dalam proses RJ yang difasilitasi Kejari Bengkalis, terungkap bahwa akar permasalahan adalah persoalan keluarga yang tak kunjung selesai.

“Ini bukan sekadar perkara pengancaman, tapi konflik internal keluarga yang berakar dari ketidakpahaman dan ego. RJ menjadi jalan tengah yang paling adil dan manusiawi,” kata Dr. Sri Odit Megonondo, Kepala Kejari Bengkalis saat memimpin ekspose perkara secara virtual pada Kamis (15/5/2025).

Ekspose ini turut dihadiri JAM Pidum melalui Dir. A Nanang Ibrahim Soleh, Wakajati Riau Rini Hartatie, serta jajaran. Setelah evaluasi menyeluruh, JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutan.

Foto Visual Cetak

Keadilan yang Memulihkan, Bukan Menghukum

Dalam catatan Kejari Bengkalis, penghentian perkara berbasis RJ ini sudah beberapa kali diterapkan, terutama untuk kasus-kasus yang bernuansa relasi keluarga atau komunitas. Mekanisme ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Menurut Dr. Sri Odit, RJ menjadi alternatif penyelesaian perkara yang mengedepankan mediasi, kesepakatan, dan pemulihan relasi. “Hukum tak selalu harus berujung penjara. Kadang, keadilan yang sesungguhnya hadir dari proses memaafkan dan memperbaiki hubungan yang rusak,” tegasnya.

Respons Masyarakat dan Tantangan Penerapan RJ

Langkah Kejari Bengkalis diapresiasi banyak pihak. Ketua Lembaga Adat Melayu Bengkalis, Haji Syahrul, menilai penerapan RJ sangat sesuai dengan kearifan lokal. “Di Melayu, menyelesaikan konflik dengan musyawarah dan damai itu yang utama,” katanya.

Namun, penerapan RJ bukan tanpa tantangan. Direktur LBH Riau, Zulkarnain, mengingatkan bahwa proses RJ harus benar-benar mempertimbangkan keadilan korban agar tidak menjadi alat kompromi yang mengebiri hak korban. “Pengawasan dan transparansi menjadi kunci agar RJ tidak menjadi jalan pintas yang melanggengkan impunitas,” ujarnya.

Catatan Redaksi

Kasus Wawan menunjukkan kompleksitas hukum di tingkat akar rumput. Ketika konflik keluarga bertemu dengan proses hukum yang kaku, seringkali yang muncul adalah luka yang makin dalam. Melalui RJ, Kejari Bengkalis mencoba menjemput keadilan dengan sentuhan yang lebih empatik dan solutif.

Namun, publik perlu terus kritis. Penerapan RJ harus dikawal agar tetap menjunjung keadilan yang sejati — bukan sekadar damai di permukaan, melainkan rekonsiliasi yang berdampak nyata bagi semua pihak.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *