Eksploitasi Buruh ‘Rodi Modern’ Mencuat, Ke Mana Wasnaker, DPRD, Dan Aparat?

PURWAKARTA Aswinnews.com– Dugaan praktik eksploitasi tenaga kerja yang disebut menyerupai “rodi modern” mencuat di kawasan industri Purwakarta. Sejumlah pekerja mengaku bekerja dengan durasi panjang, namun menerima upah jauh di bawah standar yang berlaku.

Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, mengungkapkan bahwa sebagian buruh disebut bekerja dari pukul 07.30 hingga 17.30 WIB, tetapi hanya menerima upah di bawah Rp1 juta per bulan.

“Ini bukan hubungan kerja yang sehat. Jika benar upah di bawah standar, maka ini sudah masuk kategori pelanggaran serius terhadap hak pekerja,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Sebagai perbandingan, standar minimum pengupahan di daerah ditetapkan melalui Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta yang nilainya jauh di atas angka tersebut. Pembayaran upah di bawah ketentuan dapat berimplikasi hukum bagi perusahaan.

Sorotan pada Pengawasan

Kondisi ini memicu pertanyaan publik terhadap kinerja pengawasan ketenagakerjaan. Peran Dinas Tenaga Kerja, DPRD, serta aparat penegak hukum dinilai belum terlihat optimal dalam menindak dugaan pelanggaran.

Zaenal menilai ada indikasi pembiaran jika praktik ini berlangsung dalam waktu lama tanpa penindakan.
“Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi persoalan serius yang menyangkut hak dasar pekerja,” katanya.

Kritik dari Kalangan Jurnalis

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) turut menyuarakan kritik terhadap lemahnya pengawasan. Ia menilai perlu ada langkah konkret, bukan sekadar formalitas laporan.

“Pengawasan tidak boleh hanya di atas kertas. Harus ada verifikasi langsung ke lapangan agar kondisi riil buruh bisa diketahui,” ujarnya.

Landasan Hukum

Dalam regulasi nasional, hak pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta aturan turunannya. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Tuntutan dan Harapan

Sejumlah elemen masyarakat mendesak:

  • Pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan pengupahan
  • Pengawasan lapangan yang lebih transparan
  • Keterlibatan DPRD dalam menyerap langsung aspirasi buruh

Penegakan hukum tanpa tebang pilih

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus ini menjadi ujian bagi negara dalam memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan efektif. Publik kini menunggu langkah nyata: apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti, atau justru kembali menguap tanpa kejelasan.


Penulis RK l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *