TERUNGKAP: Pria Pemilik Pangkas Rambut di Meranti Cabuli Anak 12 Tahun, Ditangkap Polsek Merbau

Sumber Humas Polres Meranti

MERANTI – AswinNews.com | Seorang pria berinisial FZ (23), pemilik pangkas rambut di Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan di tempat usahanya sendiri.

Kapolsek Merbau, AKP Jimmy Andre, SH, MH, membenarkan penangkapan pelaku. “Kami menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan penyelidikan. Tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Pantai Pisang tanpa perlawanan,” ujarnya, Rabu (29/5/2025).


Beraksi di Tengah Malam, Dua Kali dalam Sehari

Dari hasil interogasi, FZ mengaku melakukan aksi cabul itu pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 23.45 WIB, di dalam ruangan tempat cukur miliknya di Jalan Penghijauan. Tak hanya sekali, pelaku mengaku mencabuli korban sebanyak dua kali di hari yang sama.

Korban, sebut saja MA, masih berusia 12 tahun. Polisi menyebut, kejadian ini berlangsung saat situasi lingkungan sekitar sepi dan gelap, yang diduga sengaja dimanfaatkan pelaku.


Barang Bukti dan Proses Hukum

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain:

  • Satu helai baju kemeja lengan panjang berkerah merek HURLEY warna hitam bermotif kotak putih,
  • Celana panjang dan pendek milik pelaku,
  • Serta satu helai bra warna putih milik korban.

Atas perbuatannya, FZ dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Pendampingan Psikologis untuk Korban

Polsek Merbau memastikan korban telah mendapatkan pendampingan, baik dari keluarga maupun petugas sosial. “Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemulihan trauma korban. Pendampingan ini penting agar korban tidak mengalami tekanan psikis berkepanjangan,” jelas Kapolsek Jimmy.


Polisi Imbau Orang Tua Lebih Waspada

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kekerasan terhadap anak bisa berasal dari lingkungan sekitar, bahkan dari tempat yang terlihat “aman” seperti pangkas rambut.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan tidak membiarkan anak-anak berkeliaran sendirian, terutama di malam hari,” ujar Kapolsek.


Pelaku kini ditahan di Mapolsek Merbau dan menunggu proses hukum lanjutan. Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya dalam menangani setiap bentuk kejahatan terhadap anak secara tegas dan profesional.


Penulis: Rudi
Editor: Kenzo
AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *