Lahan Ulayat 42 Ha Warga Lubuk Hulu Diduga Dikuasai Lewat SHM Palsu & Hibah Sepihak, Minta BPN & Polisi Usut Tuntas

Batu Bara //Aswinnews- Kisah tanah ulayat seluas 42 hektare milik masyarakat Desa Lubuk Hulu (dahulu Desa Lubuk Besar), Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara kini jadi perbincangan publik. Forum Perjuangan Pembebasan Tanah Ulayat Masyarakat Melayu Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Tungkat Lubuk Besar pun bersatu padu memperjuangkan hak warisan leluhur yang diduga diambil secara sepihak.

Masyarakat kian mengklaim terhadap pihak yang dikenal sebagai Bungsen yang melampirkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut. Keabsahan dokumen itu sangat diragukan, bahkan diduga kuat palsu.

“Kami terkejut dan heran, tanah warisan turun-temurun tiba-tiba bersertifikat atas nama orang lain. Prosesnya kami yakini tidak pernah melibatkan kami sama sekali. Tidak ada rapat, tidak dimintai tanda tangan persetujuan, bahkan batas tanah pun tidak pernah diperiksa bersama,” tegas salah satu warga kepada awak media, Jumat (17/7/2026).

Warga menduga dokumen disusun dengan memanipulasi data, memalsukan tanda tangan mantan Kepala Dusun lama, serta memanfaatkan celah administrasi desa. Padahal penerbitan SHM harus melalui pemeriksaan batas lahan, dan persetujuan seluruh pihak yang berkepentingan.

Jejak peralihan penguasaan lahan ini pun terlihat sangat mencurigakan. Sejak masa kepemimpinan almarhum Kades Nasution berakhir, status tanah berubah drastis tanpa proses yang jelas: diduga beralih ke pengusaha dari Medan bernama Situmorang CS, lalu berpindah lagi ke pengusaha keturunan India, hingga akhirnya jatuh ke tangan pengusaha dari Tebing Tinggi bernama Bungsen.

Kecurigaan semakin menguat setelah beredar dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah bertanggal 18 Mei 2026 nomor 590/13/SPHT/LH/2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Lubuk Hulu Saharuddin. Dalam surat itu tertulis, tanah seluas 888 meter persegi dinyatakan dikuasainya sebagai hasil penyerahan hibah dari Bungsen kepada dirinya sendiri.

Warga menilai mekanisme hibah ini sangat aneh dan merugikan hak bersama. Tanah yang seharusnya milik ulayat masyarakat, kini seolah diakui sebagai milik pribadi oknum Kades untuk kemudian dikaplingkan dan diperjualbelikan.

Fakta hukum juga menguatkan posisi warga: merujuk surat Markas Besar Angkatan Udara No.04/21/19/Disfaskonau dan surat Ketua DPRD Asahan No.3093/1073 tanggal 11 Juni 2004, tanah seluas 42 Ha tersebut bukanlah milik TNI Angkatan Udara, meski pernah status lahan ini dikatakan sebagai inventaris bekas lapangan terbang.

Kini lahan tersebut sudah dikaplingkan dan pihak Bungsen mulai beraktivitas di atasnya. Warga menolak keras penguasaan ini dan berjanji akan memperjuangkan haknya sampai ke jalur hukum yang paling tinggi.

Masyarakat mendesak Polres Batu Bara, BPN Kabupaten Asahan, dan Kejaksaan Negeri Batu Bara segera memverifikasi keabsahan seluruh dokumen, menelusuri jejak peralihan hak yang mencurigakan, serta menghentikan segala tindakan penguasaan lahan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sudirman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *