Penulis: Isan
Editor: Rahmat Kartolo / Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update
Tangerang, Aswinnews.com —
Unit Reserse Kriminal Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Achmad Naufal Fathurrahman, S.Tr.K., bersama tim Opsnal.
Pelaku Pengedar Obat Keras Ditangkap di Toko
Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (24), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar.
Pelaku ditangkap di sebuah toko di Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegal Angus, Teluknaga, Tangerang.

- Barang bukti yang berhasil diamankan:
- 249 butir obat diduga Tramadol
- 211 butir obat diduga Hexymer
- Uang tunai Rp466.000
- 1 unit ponsel Oppo A3x
Pelaku Sudah Beroperasi Lebih dari Dua Tahun
Kapolsek Teluknaga, AKP Nanda Setya Pratama Baso, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjual obat-obatan keras tersebut selama dua tahun tiga bulan.
“Pelaku tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dalam praktik kefarmasian, serta mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,” tegas Kapolsek.
Kasus ini diproses dalam dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang Kesehatan, terkait distribusi obat keras tanpa izin.
Langkah Kepolisian dan Imbauan Kamtibmas
Untuk kepentingan penyidikan, Polsek Teluknaga telah mengambil beberapa tindakan, antara lain:
- mengamankan pelaku dan barang bukti,
- melakukan gelar perkara,
- serta memperdalam pemeriksaan mengenai jaringan distribusi obat terlarang tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi jajaran Polsek Teluknaga atas pengungkapan kasus ini.
Ia menegaskan komitmen Polres Metro Tangerang Kota untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif mendukung tugas kepolisian.
“Jika menjumpai adanya penjualan narkoba maupun obat-obatan terlarang, segera hubungi layanan bebas pulsa di 110,” ujarnya.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
