Pelayanan Disdukcapil Indramayu Ekstra Cepat, Warga Beri Apresiasi Tinggi

INDRAMAYU Aswinnews.com– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu mendapat apresiasi dari masyarakat atas pelayanan administrasi kependudukan yang dinilai cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya. Berbagai layanan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga pembaruan dokumen kependudukan dapat diproses secara online maupun langsung di kantor Disdukcapil yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 1, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kamis (23/7/2026).

Salah seorang warga Desa Balongan mengaku merasakan langsung pelayanan cepat saat melakukan pembaruan dokumen kependudukan. Dalam satu pengurusan, warga tersebut memperbarui satu Kartu Keluarga dan tiga akta kelahiran yang sebelumnya belum menggunakan barcode. Seluruh dokumen baru selesai diproses hanya dalam waktu sekitar tiga jam.

Pelayanan yang cepat tersebut menjadi bukti komitmen Disdukcapil Indramayu dalam memberikan layanan administrasi kependudukan yang efektif, profesional, dan mudah diakses masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Indramayu, Diding, melalui percakapan WhatsApp menyampaikan bahwa proses pengurusan dapat dilakukan dengan mengirimkan persyaratan yang dibutuhkan.

“Kirim saja persyaratannya, nanti sore juga jadi KK dan aktanya,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Dedi Agus Permadi, mengimbau masyarakat yang ingin memperbarui dokumen lama agar datang langsung ke kantor dengan membawa dokumen asli.

“Silakan siapkan KK dan akta kelahiran aslinya, datang ke kantor, nanti akan diganti dengan dokumen baru yang sudah menggunakan barcode,” katanya.

Warga Desa Balongan yang telah menerima dokumen barunya pun mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan.

“Alhamdulillah, KK dan akta kelahirannya sudah jadi semua. Terima kasih Disdukcapil yang telah melayani saya dengan baik dan humanis,” ungkapnya.

Disdukcapil Kabupaten Indramayu juga mengingatkan masyarakat bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu mengurus sendiri dokumen kependudukan yang diperlukan agar memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan tanpa biaya.


(Thoha) l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *