ASWINNEWS.COM, BINJAI – Polemik yang menyeret nama seorang oknum anggota Polri di Kota Binjai kembali mencuat ke publik. Seorang personel aktif yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Binjai berinisial SG (Sandran Ginting), dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Binjai.
SG diduga terlibat dalam serangkaian pelanggaran, mulai dari penggelapan dan/atau pencurian dalam lingkup keluarga, kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, hingga dugaan pengelolaan arena perjudian.
Laporan tersebut diajukan melalui surat permohonan perlindungan hukum oleh tim kuasa hukum dari Law Office Imanuel Sembiring & Partners kepada Kasi Propam Polres Binjai tertanggal 24 Maret 2026.
Duduk Perkara:
Bermula dari Sengketa Lahan Keluarga
Dalam surat resmi bernomor 010/III/S-P/2026, tim kuasa hukum yang terdiri dari Imanuel Sembiring, Ray Arnata Sembiring, dan Perjuangan Tarigan, bertindak sah mewakili klien mereka, Jendalit Br. Sembiring dan Nur Erita.
Berdasarkan isi surat pengaduan, perseteruan ini bermula pada pertengahan tahun 2025. Saat itu, pihak keluarga menyerahkan pengelolaan sebidang lahan kepada SG. Namun seiring berjalannya waktu, muncul dugaan tindakan dari SG yang dinilai merugikan hak-hak keluarga, hingga akhirnya berujung pada pelaporan resmi ke Polres Binjai dan Propam.
Soroti Dugaan Penganiayaan, Senpi, dan Lapak Judi
Selain masalah lahan, tim kuasa hukum juga mengkritik keras penanganan kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya menimpa klien mereka. Mereka menilai penyelidikan dari pihak kepolisian belum menyentuh akar persoalan yang memicu peristiwa tersebut.
”Kami menyesalkan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut tidak diusut secara tuntas atau tidak didalami mengenai pemicu kejadiannya, yaitu dugaan penggunaan senjata api dan parang yang digunakan untuk menyerang klien kami oleh oknum polisi SG,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Tak hanya soal senjata tajam dan senpi, kuasa hukum juga mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami informasi terkait lokasi kejadian. Tempat tersebut disinyalir kuat sering digunakan sebagai arena perjudian yang diduga dikelola langsung oleh oknum SG.
”Perlu ditelusuri dan dibuktikan, apakah benar oknum Polri SG diduga menyediakan tempat perjudian dan apakah senjata api yang diduga digunakan tersebut memiliki izin yang sah atau tidak,” tegas pihak kuasa hukum.
Desak Propam Bertindak Profesional
Pihak kuasa hukum berharap besar agar Propam Polres Binjai dapat menangani seluruh rangkaian laporan ini secara objektif, transparan, dan profesional. Terlebih lagi, terlapor merupakan seorang anggota aktif Polri yang terikat ketat oleh kode etik dan disiplin kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan ataupun konfirmasi resmi dari pihak SG maupun Polres Binjai terkait substansi laporan tersebut.
Kasus ini kini tengah menunggu tindak lanjut dan pendalaman lebih lanjut dari Propam Polres Binjai.
(AN/Ali Asan)
![]()
