Viral! Drama Petugas PTSP PN Rembang dan Advokat Beradu Kata

Rembang – AswinNews.com — Peristiwa adu kata antara petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Rembang dengan seorang advokat menjadi viral dan menyita perhatian publik.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) siang di lingkungan PN Rembang.
Kuasa Hukum dari CBP Law Office, Bagas Pemenang, N., SH, mengungkapkan kronologi kejadian yang menurutnya berbeda dari biasanya.

Ia menjelaskan bahwa sejak memasuki pos keamanan, dirinya diminta menunjukkan identitas sesuai prosedur standar (SOP), hal yang disebutnya jarang terjadi sebelumnya.
Menurut Bagas, situasi semakin memanas saat petugas PTSP meminta Berita Acara Sumpah (BAS) asli miliknya.

Permintaan tersebut membuatnya terkejut karena merasa keabsahan dokumennya seolah diragukan.

“Di dalam sidang juga saya sendirian sebagai kuasa hukum klien berinisial S, sementara pihak tergugat didampingi sekitar sepuluh kuasa hukum,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan, dirinya dipertanyakan terkait perbedaan data pada BAS, termasuk alamat, status, dan agama.

Bagas menjelaskan bahwa dirinya pernah menjalani sumpah advokat dua kali, terakhir di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, dengan menggunakan surat keterangan domisili setempat.

Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Bagas juga menyoroti dugaan adanya intervensi dari salah satu kuasa hukum pihak tergugat terhadap petugas keamanan dan PTSP untuk memeriksa keaslian dokumennya.

Ia bahkan menilai perlakuan yang diterimanya mengarah pada tindakan diskriminatif, terutama terkait perbedaan data agama dalam dokumen identitasnya.

“Sebagai penegak hukum harus netral dan objektif, tidak boleh diskriminatif atau rasis. Selama saya bersidang di berbagai pengadilan di Indonesia, baru kali ini mengalami hal seperti ini,” tegasnya.

Peristiwa tersebut juga mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat.

Anggota LSM Harimau Rembang, Andik (Gandos), menyatakan dukungannya terhadap Bagas serta mendorong agar PN Rembang tetap menjaga integritas.

Sementara itu, anggota Squad Nusantara Rembang, Asror, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Pengadilan harus objektif dan profesional. Tidak boleh ada oknum advokat yang merasa paling berkuasa hingga bisa mengintervensi keamanan di pengadilan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
🖊️ Laporan Jurnalis: Wibowo

Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *