RSUD Manembo Nembo Bitung Jelaskan Kronologi Dan Mekanisme Pelayanan IGD Terkait Keluhan Pasien

BITUNG, Aswinnews.com – RSUD Manembo Nembo Bitung melalui Bagian Pengaduan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan kesulitan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memahami mekanisme pelayanan IGD yang diterapkan sesuai standar medis dan ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa setiap pasien yang datang ke IGD terlebih dahulu menjalani proses triase, yaitu penentuan prioritas pelayanan berdasarkan tingkat kegawatdaruratan, bukan berdasarkan urutan kedatangan. Sistem tersebut diterapkan untuk memastikan pasien dengan kondisi yang mengancam jiwa memperoleh penanganan lebih dahulu.

Selain pemeriksaan medis, status kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi bagian dari administrasi pelayanan. Meski demikian, rumah sakit menegaskan bahwa pasien tetap mendapatkan pemeriksaan awal sesuai kondisi medisnya.

RSUD Manembo Nembo juga menjelaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pasien tidak berada dalam kondisi gawat darurat, maka pasien akan diarahkan melanjutkan pelayanan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau poliklinik spesialis sesuai sistem rujukan BPJS Kesehatan.

Terkait kasus yang menjadi perhatian publik, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga medis serta dokumentasi CCTV, pasien datang dan diterima dengan baik oleh petugas IGD.

“Hasil triase menunjukkan kondisi pasien tidak termasuk kategori gawat darurat. Luka yang dikeluhkan telah terjadi sejak Sabtu, 25 Juli 2026, dan saat diperiksa sudah dalam keadaan tertutup serta tidak lagi mengalami perdarahan aktif,” jelas Bagian Pengaduan RSUD Manembo Nembo.

Karena kondisi luka telah tertutup, pasien kemudian diarahkan untuk mendapatkan penanganan lanjutan oleh dokter spesialis bedah melalui layanan poliklinik. Langkah tersebut dilakukan agar pasien memperoleh penanganan sesuai kompetensi dokter spesialis.

Rumah sakit juga menjelaskan bahwa setelah mengetahui status kepesertaan BPJS tidak aktif dan memperoleh penjelasan mengenai ketentuan administrasi apabila memilih pelayanan umum, pasien memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pengobatan di IGD.

Menurut pihak rumah sakit, seluruh proses pelayanan tersebut terekam dalam dokumentasi CCTV yang menjadi bagian dari arsip internal untuk menjelaskan kronologi pelayanan yang telah diberikan.

Sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan, RSUD Manembo Nembo mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Bagian Pengaduan apabila mengalami kendala, merasa pelayanan kurang memuaskan, atau menemukan sikap petugas yang dinilai tidak sesuai dengan standar pelayanan. Nomor layanan pengaduan telah dicantumkan pada media informasi dan flyer yang tersedia di lingkungan rumah sakit.

Di akhir keterangannya, pihak rumah sakit menyampaikan apresiasi kepada pasien dan keluarga yang telah datang langsung ke Bagian Pengaduan untuk menyampaikan keluhan. Setelah dilakukan penjelasan, pasien diarahkan untuk memperoleh surat rujukan dari FKTP sesuai ketentuan BPJS Kesehatan agar dapat melanjutkan pengobatan melalui Poliklinik Bedah.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus penegasan komitmen RSUD Manembo Nembo Bitung dalam memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta terus melakukan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Penulis investigasi Bitung l
Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *