PONTIANAK Aswinnews.com– Penelusuran Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat terhadap insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan Sriwahyuni (19) terluka akibat terkena mesin tebas di lokasi pekerjaan pemeliharaan taman terus berkembang.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan informasi yang dihimpun, Sukandar, S.Pd., yang sebelumnya disebut mengaku sebagai koordinator lapangan, diduga memberikan keterangan yang tidak konsisten terkait kapasitas dan tanggung jawabnya dalam kegiatan tersebut. Tim Monitoring menilai persoalan ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum agar status, peran, serta tanggung jawab masing-masing pihak dapat dipastikan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti.
Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar juga menilai penanganan pascakejadian belum menunjukkan bentuk pertanggungjawaban yang memadai terhadap korban. Hingga kini, penyelesaian secara terbuka dan komprehensif dinilai belum terlihat, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen perusahaan terhadap aspek keselamatan kerja.

Kepala Bidang Investigasi DPD ASWIN Kalbar, Nardi M, menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan terbukti terdapat penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius.
“Jika hasil penyelidikan aparat nantinya membuktikan adanya informasi yang tidak benar atau upaya menghindari tanggung jawab, maka hal tersebut merupakan tindakan yang sangat disayangkan. Terlebih apabila dilakukan oleh seseorang yang pernah berprofesi sebagai pendidik, yang semestinya menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan etika. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan dan tanggung jawab hukum tidak boleh dihindari,” tegas Nardi M.
Menurut Nardi M, perusahaan seharusnya segera mengambil langkah konkret dengan memberikan pertanggungjawaban kepada korban, menyampaikan penjelasan secara transparan kepada publik, serta bersikap kooperatif dalam setiap proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
DPD ASWIN Kalbar menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga terdapat kepastian hukum. Apabila ditemukan unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum, ASWIN meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memproses seluruh pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, setiap pemberi kerja memiliki kewajiban menjamin keselamatan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan. Dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka dapat menjadi objek penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyampaian keterangan yang tidak benar kepada penyidik atau pihak berwenang, penilaian mengenai konsekuensi hukumnya tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti yang sah, dan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPD ASWIN Kalbar juga mengingatkan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja pada setiap pekerjaan lapangan, termasuk pengamanan area kerja, pemasangan rambu peringatan, serta pengawasan terhadap penggunaan alat berat maupun mesin berbahaya agar tidak membahayakan pekerja dan masyarakat.
ASWIN Kalbar mendesak kepolisian mengusut tuntas penyebab kecelakaan, mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, serta memastikan hak-hak korban dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Dasar hukum yang relevan meliputi:
- Pasal 359 KUHP, apabila karena kelalaian mengakibatkan orang meninggal dunia.
- Pasal 360 KUHP, apabila karena kelalaian mengakibatkan orang lain mengalami luka berat atau tidak dapat menjalankan pekerjaan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban pemberi kerja dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
(Tim 007) l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun Sukandar, S.Pd. belum memberikan klarifikasi resmi terkait hasil penelusuran Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar. Media tetap membuka ruang bagi hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
![]()
