DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda Strategis Daerah

Indramayu Aswinnews.com– DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 6, 7, dan 8 terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (5/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur pimpinan daerah, anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah tamu undangan. Agenda ini menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang difokuskan pada penguatan pengelolaan aset, penataan struktur perangkat daerah, dan penyempurnaan tata tertib DPRD.

Dalam laporannya, Pansus 6 menyoroti pentingnya pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan barang milik daerah. Salah satu fokus utama yang diusulkan adalah optimalisasi pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai instrumen pencatatan dan pelaporan aset yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi.

Oplus_16908288

Selain itu, Pansus 6 merekomendasikan pelaksanaan pendataan atau sensus aset secara berkala guna memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi kehilangan, kerusakan, maupun ketidaktertiban administrasi.

Pansus 6 juga mengusulkan penguatan kelembagaan melalui penambahan sumber daya manusia serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Aset di Kabupaten Indramayu. Kehadiran UPTD tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, pemanfaatan, dan optimalisasi aset daerah.

Sementara itu, Ketua Pansus 7, Lina Hilmia, S.H., menjelaskan bahwa Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu disusun untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi pemerintahan dengan dinamika pembangunan dan tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.

Menurutnya, efektivitas perangkat daerah tidak hanya ditentukan oleh struktur organisasi, tetapi juga kualitas aparatur, kejelasan mekanisme kerja, sistem pengawasan yang kuat, serta dukungan teknologi informasi yang memadai.

Pansus 7 merekomendasikan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah agar lebih relevan dengan fungsi dan kebutuhan saat ini, serta pelaksanaan evaluasi berkala terhadap kinerja organisasi perangkat daerah yang telah dibentuk.

Selain itu, Pansus 7 menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan struktur perangkat daerah agar kebijakan penataan kelembagaan dapat dipahami secara luas dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus 8, Taufiq Hadi Sutrisno, menyampaikan hasil pembahasan perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD.

Perubahan tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD agar lebih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa penyempurnaan yang diusulkan meliputi pengaturan mitra kerja komisi berdasarkan bidang tugas, penyesuaian jadwal rapat, serta penambahan ketentuan baru terkait kegiatan penunjang DPRD melalui tambahan satu bab dan dua pasal.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian laporan hasil kerja masing-masing pansus yang selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Indramayu.

Melalui pembahasan tiga Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, menata kelembagaan secara lebih profesional, serta menghasilkan regulasi yang mampu mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.


Penulis Thoha l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *