Diduga Tertipu Transaksi Handphone, Karyawan Konter di Bengkulu Laporkan Oknum Ketua RT ke Polisi

Bengkulu – AswinNews.com — Seorang karyawan konter handphone di Kota Bengkulu berinisial AY (37) melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Ketua RT berinisial RI. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/IV/23/2026/SPKT.

AY mengaku mengalami kerugian sekitar Rp22 juta setelah menyerahkan sejumlah unit handphone kepada terlapor yang selama ini dikenal sebagai pelanggan tetap di tempatnya bekerja.

Baca Juga Komunitas Matador Indramayu Rayakan Anniversary Ke 2

Menurut keterangan AY, peristiwa tersebut bermula pada Juli hingga Agustus 2025 ketika RI kembali mengambil beberapa unit handphone merek Oppo dengan alasan untuk kebutuhan arisan RT. Karena sebelumnya terlapor pernah melakukan pembelian secara kredit dan selalu melunasi pembayaran tepat waktu, korban mengaku tidak menaruh kecurigaan.

“Terlapor mengatakan handphone tersebut untuk kebutuhan arisan RT. Karena sebelumnya pembayaran selalu lancar, saya percaya saja,” ujar AY.

Korban menjelaskan, total delapan unit handphone diserahkan kepada RI. Penyerahan barang tersebut disertai perjanjian tertulis di atas materai sebagai bentuk kesepakatan pembayaran antara kedua belah pihak.

Namun hingga jatuh tempo pembayaran pada September 2025, terlapor disebut belum memenuhi kewajibannya. Korban mengaku telah beberapa kali melakukan penagihan, tetapi pembayaran tidak kunjung direalisasikan.

“Saya sudah sekitar lima kali menagih, tetapi selalu diberi alasan dan pembayaran tidak kunjung dilakukan,” katanya.

AY juga mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan saat dua unit handphone dikembalikan oleh terlapor. Setelah dilakukan pengecekan, nomor IMEI pada kedua perangkat tersebut diduga berbeda dengan data handphone yang sebelumnya diserahkan.

Baca juga Polres Purwakarta Ringkus Geng Motor Yang Resahkan Masyarakat

“Saat dicek, nomor IMEI-nya berbeda dengan data awal. Sampai sekarang masih ada enam unit handphone lagi yang belum dikembalikan,” ungkapnya.

Sebelum menempuh jalur hukum, korban mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui mediasi di tingkat kelurahan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Merasa tidak mendapatkan kepastian serta tidak melihat adanya penyelesaian atas kewajiban pembayaran maupun pengembalian barang, AY akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Saya hanya karyawan konter. Saya berharap ada kejelasan dan keadilan atas masalah ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan yang telah diterima.

🖊️ Laporan Jurnalis: Nike (Rattu)
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *