Lampu Merah Dari BPK: Honorarium Dishub Purwakarta Rp831 Juta Nabrak Regulasi Pusat!

Purwakarta, Aswinnews.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan tata kelola administrasi keuangan menyusul hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi anggaran Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan senilai Rp831.145.000 yang dinilai perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembayaran honorarium tersebut disebut belum sepenuhnya sejalan dengan standar harga satuan regional yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, H. Rahmat Heriansyah, S.Sos., M.Si., menyambut hasil evaluasi itu sebagai bagian dari fungsi kontrol dan pembinaan dalam tata kelola keuangan daerah. Ia menjelaskan, realisasi honorarium di lingkungan Dishub perlu diselaraskan kembali dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.

“Kami sependapat dengan hasil evaluasi yang disampaikan. Kami menyadari bahwa realisasi belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Perhubungan memang memerlukan penyelarasan lebih lanjut agar sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmat kepada media.

Ia menjelaskan, alokasi pembayaran honorarium tersebut sebelumnya mengacu pada Surat Keputusan (SK) resmi dan telah melalui pembahasan serta asistensi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat proses penyusunan anggaran. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat aspek administratif normatif yang melampaui batas tertinggi standar harga regional.

Sebagai langkah tindak lanjut, Dishub Purwakarta menyiapkan sejumlah upaya perbaikan, antara lain:

  1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan dan penganggaran honorarium agar selaras dengan regulasi terbaru.
  2. Meningkatkan koordinasi dengan TAPD guna memastikan kesesuaian standar biaya sejak tahap awal perencanaan.
  3. Memperkuat sistem pengendalian internal untuk mewujudkan pengelolaan belanja daerah yang lebih akuntabel dan tertib regulasi.

“Kami berterima kasih kepada BPK atas fungsi pembinaan dan rekomendasi yang diberikan. Hal ini menjadi catatan penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan kami ke depan,” tambahnya.

Saat ini, pihak Dishub masih menunggu penyampaian resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai dasar penyesuaian regulasi dan langkah administratif di lapangan.

“Kami menunggu dokumen resmi LHP BPK diserahkan untuk kemudian dijadikan panduan utama dalam melakukan penyesuaian yang diperlukan,” pungkas Rahmat.

Terkait mekanisme penyelesaian administratif anggaran tersebut, Rahmat juga mengonfirmasi adanya potensi pemulihan kas daerah yang akan dilakukan secara kolektif bersama seluruh personel terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan respons dari internal staf. Sejumlah personel di lapangan berharap ada solusi yang bijak dan tidak memberatkan secara sepihak.

“Kami menerima hak sesuai tugas yang dijalankan di lapangan. Jika seluruh beban pengembalian ditanggung secara personal, tentu hal ini menjadi pemikiran tersendiri bagi kami,” ungkap salah satu personel Dishub.

Situasi ini diharapkan menjadi momentum evaluasi, tidak hanya bagi Dishub, tetapi juga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Purwakarta agar lebih cermat dalam menyelaraskan realisasi anggaran dengan regulasi pemerintah pusat.


Penulis Yosep l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *