ASWIN: Selamat Hari Buruh Internasional “May Day”

Oleh : Ida Nurmahwati ( Bendahara Umum Asosiasi Wartawan Internasional “ASWIN” )

Sebagaimana telah tercatat dalam sejarah buruh di Indonesia maupun pandangan Dunia Internasional

Pandangan Hari Buruh “May Day” terhadap Buruh secara Nasional maupun Internasional, bahwa 1 Mei, lahir dari tuntutan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi berawal dari peristiwa Haymarket 1886 di Chicago. Jadi pandangan “May Day” itu bukan hanya dari satu lembaga melainkan dari banyak lembaga termasuk SBSI yang ada di Indonesia, sejarah panjang perjuangan buruh itu sendiri dan  Isinya tetap konsisten hingga saat ini.

Secara Internasional, May Day menyoroti 3 hal utama

  1. Martabat kerja & hak berserikat Prinsip ILO: buruh bukan komoditas. May Day menegaskan hak membentuk serikat, berunding bersama, dan mogok sebagai alat tawar. Ini jadi standar di 187 Negara anggota ILO. 
  2. Isu global 2026: kerja platform/gig economy, AI & otomasi, kerja hijau dalam transisi energi. Tuntutan baru: algoritma yang transparan, perlindungan pekerja remote, upah layak di tengah inflasi.
  3. 8 jam kerja & kerja layakTuntutan 1886 masih relevan. ILO catat 60% pekerja dunia masih di sektor informal tanpa jam kerja yang jelas, cuti, atau jaminan sosial. May Day jadi momentum menagih “decent work”: upah layak, K3, jaminan hari tua.
  4. Solidaritas lintas batas May Day bukan nasionalis. Pandangannya: nasib buruh migran, pekerja garmen Bangladesh, buruh pelabuhan AS, dan ojol Jakarta saling terhubung rantai pasok global. Karena itu serikat global seperti ITUC tiap 1 Mei angkat tema bersama. Tema 2025-2026 banyak soal “Just Transition” dan “AI for workers, not against workers”.

Konteks Indonesia: Apa yang disorot May Day di sini

  1. Upah & daya beli
  2. May Day di Indonesia selalu menyoal formula upah minimum. Serikat menilai PP Pengupahan masih terlalu berat ke pertumbuhan ekonomi, kurang lihat inflasi pangan. Tuntutan klasik: cabut outsourcing, tolak upah murah. Data: Kesenjangan upah sektor formal-informal masih lebar. BPS 2025 mencatat 58% pekerja Indonesia ada di sektor informal.
  3. UU Cipta Kerja & fleksibilitasSejak 2020, May Day jadi panggung kritik Omnibus Law. Pandangan gerakan buruh: klaster ketenagakerjaan mempermudah kontrak, memperluas outsourcing, mengurangi pesangon. Pemerintah memandang perlu untuk investasi. Ini jadi tarik-menarik utama tiap 1 Mei di Jakarta.
  4. Pekerja rentan: perempuan, migran, gigIsu yang naik 3 tahun terakhir:  Buruh perempuan: cuti haid, ruang laktasi, kekerasan di tempat kerja. UU TPKS 2022 jadi modal advokasi.  Pekerja migran: pelindungan PMI di luar negeri, biaya penempatan nol rupiah.  Ojol & kurir: status kemitraan vs pekerja, jaminan kecelakaan kerja. May Day 2024-2025 banyak diwarnai aksi driver online.
  5. Kebebasan berserikat May Day juga evaluasi masih ada union busting, kriminalisasi aktivis, sulitnya PKB di perusahaan padat karya. Padahal UU 21/2000 menjamin itu.

Benang merahnya adalah :

ASPEKINTERNASIONALINDONESIA
Fokus utamaKerja layak, transisi adil, lindungi pekerja digital & iklimTolak upah murah, revisi UU Ciptaker, hapus outsourcing
Musuh bersamaPrecarious work, ketimpangan rantai pasok globalKontrak pendek, PHK sepihak, lemahnya pengawas ketenagakerjaan
Tuntutan baruRegulasi AI di tempat kerja, 4 hari kerjaJaminan sosial untuk ojol, ratifikasi Konvensi ILO 190 soal kekerasan

Jadi pandangan May Day,  buruh memiliki hak atas kerja yang manusiawi, upah adil, dan suara dalam menentukan nasibnya.

Di Indonesia, itu diterjemahkan menjadi perlawanan terhadap sistem kerja fleksibel yang dianggap merugikan, plus dorongan perluasan jaminan sosial.

May Day bukan sekadar libur, dari awal dia dirancang sebagai “hari menghitung” sudah seberapa jauh hak buruh dipenuhi dan apa yang masih harus direbut. Semoga kedepannya buruh semakin terdepan dan menjadi garda terdepan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia maupun internasional.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *