Rembang, Aswinnews.com – Sidang perdana perkara yang diduga berkaitan dengan sengketa lahan kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang di Pengadilan Negeri Rembang menjadi sorotan publik. Pasalnya, pihak Unit III Polres Rembang yang berstatus turut tergugat tidak hadir tanpa keterangan resmi, sehingga persidangan harus ditunda.
Sidang yang digelar pada Kamis (2/4/2026) tersebut sejatinya menjadi tahap awal pembuktian dari kedua belah pihak. Penggugat dan tergugat utama hadir di persidangan, dan majelis hakim membuka sidang serta mempersilakan para pihak menunjukkan dokumen terkait perkara.
Dalam proses persidangan, majelis hakim meminta agar dokumen yang diajukan diverifikasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan legalitas lahan yang disengketakan. Dugaan keterkaitan dengan aset partai politik membuat perkara ini semakin menyita perhatian publik.
Baca Juga Srikandi Demokrat Jombang Gelar Halal Bihalal Dan Pijat Terapi
Namun jalannya sidang tidak berlangsung mulus. Sejumlah perwakilan pihak terkait tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi saat diminta oleh hakim. Majelis hakim pun memberikan teguran agar administrasi hukum segera dilengkapi.
Kuasa Hukum Penggugat I, Slamet Widodo, yang dikenal sebagai Mr. Bob, turut menyoroti aspek etik dalam persidangan. Ia mempertanyakan posisi tergugat dan menegaskan bahwa jika bertindak sebagai kuasa hukum, tidak perlu membawa atribut atau afiliasi partai politik.
Sorotan utama tertuju pada absennya pihak turut tergugat dari Polres Rembang. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas dinilai berpotensi menghambat jalannya proses hukum, terlebih perkara ini memiliki sensitivitas karena berkaitan dengan lahan yang dikaitkan dengan partai politik.
Di tempat terpisah, Kapolres Rembang Mohammad Faizal Pratama menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa Satreskrim masih melengkapi bahan terkait proses penyelidikan. Ia juga menjelaskan bahwa panggilan sidang dari pengadilan baru diterima sehari sebelumnya.
Baca Juga Diskominfo Purwakarta Diduga Langgar Kesepakatan Kerja Sama Media, Wartawan Layangkan Protes
Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Kamis pekan depan. Penundaan ini disebut sebagai langkah untuk menjaga kelancaran proses serta menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Pada sidang lanjutan mendatang, majelis hakim akan kembali memanggil seluruh pihak, termasuk Polres Rembang, dengan undangan resmi agar hadir dan melengkapi kebutuhan persidangan.
Perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat potensi implikasi hukum dan politik yang menyertainya.
(Wibowo)
Redaksi: Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-update
![]()
