Oknum Dokter Kecantikan Diduga Terlibat Aksi “Koboi” Oknum Jaksa EMN

Medan – AswinNews.com — Rabu, 1 April 2026
Kasus dugaan pengancaman dan penodongan senjata yang melibatkan oknum jaksa berinisial EMN di Labuhanbatu Selatan (Labusel) terus bergulir.

Terbaru, beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang wanita diduga turut terlibat dalam rangkaian aksi tersebut.


Peristiwa itu terjadi di sebuah kompleks pergudangan di kawasan Medan Amplas pada Minggu, 15 Maret 2026.

Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang wanita mengenakan daster yang diduga merupakan oknum dokter kecantikan berinisial SRG.

Baca juga Presiden Prabowo Subianto Shalat Idul Fitri Di Aceh Tamiang, Gubernur Dan Wagub Tampil Kompak Sambut Kunjungan

Informasi yang dihimpun menyebutkan, SRG bekerja di sebuah klinik kecantikan di Kota Medan dan diduga memiliki hubungan dekat dengan EMN.

Bahkan, SRG juga disebut-sebut sebagai adik dari salah satu korban, Tri Ariyanta Ginting alias Tile.

Menurut keterangan Ayatullah Komeni Pulungan, seorang satpam sekaligus pelapor dalam kasus ini, insiden bermula saat SRG datang ke pos keamanan dengan sikap emosional.

“Saat itu saya sedang piket, tiba-tiba SRG datang marah-marah mencari Tile.

Saya bilang tidak ada, mungkin di Patumbak. Tapi dia malah melempar gelas kaca ke arah sepeda motor hingga pecah, lalu menendang motor sampai terjatuh,” ujar Ayatullah, Rabu (1/4/2026).

Ayatullah menambahkan, tidak lama setelah kejadian tersebut, EMN datang sambil membawa pistol dan langsung mengancam dirinya sembari mencari korban lainnya.

“Setelah kejadian itu, barulah EMN datang membawa pistol, mengokangnya, lalu mengarahkannya ke saya sambil mengancam,” lanjutnya.

Kuasa hukum korban, Risnawati Nasution, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Utara.

Saat ini, proses hukum masih berjalan dan kliennya akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Laporan sudah kami sampaikan.

Pemeriksaan lanjutan terhadap klien kami akan dilakukan di Subdit 1 Ditkrimum Polda Sumut, termasuk pendalaman terkait kepemilikan senjata tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, EMN dilaporkan dalam dua laporan polisi, yakni:
LP/464/III/2026/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 24 Maret 2026
LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 18 Maret 2026
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan penggunaan senjata api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat serta KUHP terbaru.

Namun, hingga kini, EMN disebut masih bebas berkeliaran dan bahkan sempat bertemu dengan korban pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H, tepatnya pada 22 Maret 2026, di rumah orang tua korban di kawasan Medan Amplas.

Korban, Tri Ariyanta Ginting alias Tile, mengaku sempat diminta menandatangani surat perdamaian di bawah tekanan.

“Saya diminta tanda tangan untuk mencabut laporan. Sempat dibawa ke Polda, tapi kemudian saya sadar dan mencabut kembali surat perdamaian itu,” ungkapnya.

Sementara itu, korban lainnya, Ayatullah, mengaku mengalami tekanan dan ancaman setelah melapor hingga akhirnya terpaksa berhenti bekerja.

“Saya merasa tidak aman, bahkan sampai keluar dari pekerjaan. Saya berharap pelaku segera ditangkap agar tidak ada korban lain,” ujarnya.

Kuasa hukum korban juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Ini pelanggaran serius, apalagi dilakukan oleh oknum jaksa.

Kami juga berharap adanya perlindungan dari LPSK bagi para korban yang mengalami trauma,” tegas Risnawati.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum, Rizaldi, menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi.
“Masih dilakukan klarifikasi di bidang pengawasan.

Baca juga Tata Kelola Keuangan Pemkab Purwakarta Disorot, Realisasi Hak Pegawai Terhambat

Itu bukan senjata api, melainkan airsoftgun,” ujarnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan terkait penegakan hukum terhadap aparat yang diduga terlibat dalam tindakan pidana.

🖊️ Laporan Jurnalis: Hambali / Pitri

✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *